BangkaDaerahPangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Didit Srigusjaya: Pemprov Babel Siap Gugat Status Pulau Tujuh, Dasar Hukum Harus Diperjelas

×

Didit Srigusjaya: Pemprov Babel Siap Gugat Status Pulau Tujuh, Dasar Hukum Harus Diperjelas

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN Polemik status wilayah Pulau Tujuh yang diklaim sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus ditanggapi serius oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menyatakan bahwa Pemprov Babel telah menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum guna menggugat klaim tersebut.

“Alhamdulillah, sudah ada keputusan bahwa Pemprov akan menggugat keberadaan Pulau Tujuh yang selama ini diklaim sebagai milik Kepri,” ungkapnya kepada media, Senin (30/6/2025).

Meski demikian, Didit menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan dokumen yang sah. Ia menyebut adanya informasi terkait sebuah surat pada tahun 2021 diduga berkaitan dengan kesepakatan antara pihak Babel dan Kepri, yang kini perlu ditelusuri kembali.

“Itu yang harus kita pastikan dulu. Jangan sampai kita salah strategi. Surat tersebut perlu dikaji, apakah itu surat kesepakatan atau bukan. Ini penting sebelum kita melangkah ke proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Menurut Didit, jalur hukum yang akan diambil turut menentukan dasar hukum yang digunakan. Jika perkara dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka yang akan menjadi rujukan adalah Undang-Undang Pembentukan wilayah, khususnya Kabupaten Lingga. Namun, jika melalui Mahkamah Agung (MA), dasar yang digunakan adalah Surat Keputusan Menteri.

“Timnya nanti yang akan mengkaji, kita tinggal siapkan langkah dan dukungan anggaran seperti apa yang dibutuhkan, tapi prinsipnya, kami mendukung penuh langkah Pemprov dalam memperjuangkan hak wilayah Bangka Belitung,” jelasnya. (tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *