PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Dua Buruh Harian di Pangkalpinang Ditangkap Polisi karena Sabu, Total Barang Bukti 5,4 Gram

×

Dua Buruh Harian di Pangkalpinang Ditangkap Polisi karena Sabu, Total Barang Bukti 5,4 Gram

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kedua pelaku ditangkap pada Kamis dini hari (26/6), sekitar pukul 02.20 WIB di pinggir Jalan Mayong, Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalan Balam, Kota Pangkalpinang.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Muhamad Khulfan alias Khulfan (29) dan Febri Umbara alias Febri (23). Keduanya diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di wilayah Pangkalpinang.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Dari tangan Muhamad Khulfan, petugas mengamankan 3 bungkus plastik strip bening kecil berisi sabu (total berat bruto 1,88 gram), 1 celana hitam, 1 sekop sabu dari potongan pipet, 1 ball plastik strip bening, serta 1 unit ponsel merek Vivo berwarna biru. Sementara dari Febri Umbara, polisi menyita 1 bungkus plastik strip ukuran sedang berisi sabu (berat bruto 3,52 gram), 1 plastik strip kosong, 1 kotak rokok merek Surya, dan 1 celana pendek warna hijau.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Bangka Belitung, khususnya Kota Pangkalpinang. Kepolisian masih mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini dan menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Pangkalpinang.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan resmi. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *