PANGKALPINANG, DAN – PT Timah Tbk menggelar sosialisasi virtual bertajuk “Optimalisasi Kolaborasi dengan Mitra Tambang dalam Menghadapi Perubahan Regulasi” pada Senin (16/6/2025), sebagai langkah memperkuat tata kelola perusahaan dalam kemitraan tambang. Agenda ini menjadi wadah penyampaian perubahan Peraturan Direksi Nomor 0017 Tahun 2025 yang menggantikan SK 1276 Tahun 2018 terkait pedoman kerja sama penambangan.
Peraturan baru ini mengatur kerja sama penambangan dalam Program Kemitraan dan penambangan timah alluvial serta mineral ikutan. Aturan tersebut disusun dengan pendampingan Kejaksaan Agung RI guna meningkatkan integritas, profesionalisme, serta efisiensi dalam praktik kemitraan tambang.
Direktur SDM PT Timah, Andi Seto Ghadista Asapa, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan membangun komitmen bersama untuk menciptakan kolaborasi yang saling menguntungkan antara perusahaan dan mitra usaha. Ia menegaskan bahwa penerapan prinsip integritas dan profesionalisme menjadi landasan utama dalam aturan baru tersebut.
“Peraturan Direksi Nomor 0017 Tahun 2025 merupakan aturan yang disusun dengan pendampingan dari Kejaksaan Agung RI untuk menggantikan SK 1276 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan mitra usaha dalam rangka kerja sama penambangan darat dan laut di lingkungan PT Timah Tbk,” kata Andi.
Ia menambahkan, peraturan ini juga menyesuaikan aspek teknis dan efisiensi proses kemitraan dengan memanfaatkan sistem digital seperti pengadaan.com dan aplikasi Mining Control Online System (MCOS). Sistem ini diharapkan dapat memberikan transparansi dan kontrol yang lebih baik dalam proses pengadaan mitra tambang.
“Dengan adanya perubahan, PT Timah mengatur dan mendampingi agar kemitraan tambang berjalan sesuai dengan tata kelola pertambangan yang baik dan benar. Perusahaan juga akan mendampingi mitra usaha dan calon mitra usaha terkait perubahan sistem kemitraan ini,” ujar Andi.
Forum sosialisasi ini diharapkan menjadi ruang dialog terbuka antara PT Timah dan para mitra usaha. Perusahaan menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis oleh mitra dan calon mitra untuk memastikan pelaksanaan kemitraan sesuai regulasi.
“Manfaatkan forum ini sebagai ruang dialog yang terbuka dan konstruktif dan diharapkan para mitra dan calon mitra bisa memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan sehingga nantinya bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ucap Andi.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen PT Timah dalam memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance di seluruh lini operasional perusahaan. (*/timah.com)














