Bangka BaratDaerahPangkalpinang

Nelayan Bangka Barat Desak DPRD Babel Hentikan Aktivitas Kapal Isap Produksi yang Rusak Laut

×

Nelayan Bangka Barat Desak DPRD Babel Hentikan Aktivitas Kapal Isap Produksi yang Rusak Laut

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN  – Puluhan nelayan dari Desa Bembang dan Teluk Nipah, Kabupaten Bangka Barat, menggelar audiensi di Gedung DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) pada Selasa (10/6/2025). Mereka menyuarakan keresahan terhadap aktivitas Kapal Isap Produksi (KIP) yang diduga merusak ekosistem laut dan mengganggu wilayah tangkap nelayan.

Dalam pertemuan itu, para nelayan mengungkapkan bahwa hasil tangkapan menurun drastis sejak KIP beroperasi di perairan mereka. Lumpur dan aktivitas penambangan disebut telah merusak lingkungan laut, yang menjadi sumber utama penghidupan masyarakat pesisir.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menyatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap keluhan masyarakat. Ia memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun langsung ke lokasi bersama sejumlah instansi terkait.

“Besok pagi kita akan turun ke lapangan bersama DKP, Dinas Pertambangan, Lingkungan Hidup, Satpol-PP, dan PT Timah. Kita ingin memastikan langsung kebenarannya,” tegasnya.

Politisi PDIP ini menambahkan, penyelesaian konflik antara aktivitas tambang laut dan keberlangsungan hidup nelayan harus segera ditemukan.

“Yang kita perjuangkan bukan hanya ekonomi warga, tapi juga kelestarian lingkungan laut yang menopang kehidupan masyarakat pesisir,” ujarnya.

Sementara, Ketua BPD Desa Bembang, Sony Suwandi menyebut, lebih dari 80 persen warga desa menggantungkan hidup dari laut. Menurutnya, aktivitas KIP telah mengancam mata pencaharian nelayan dan mengganggu kehidupan biota laut.

“Lumpur dari aktivitas KIP itu sangat mengganggu. Rusaknya ekologi laut membuat tangkapan nelayan menurun. Kami minta pemerintah tidak tinggal diam,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Babel, Agus Suryadi menjelaskan bahwa KIP yang beroperasi telah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk area seluas 92 hektare. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran di lapangan.

“Secara aturan, mereka beroperasi di zona tambang. Tapi kami juga menerima laporan dari masyarakat bahwa ada indikasi aktivitas di luar zona tersebut,” ujar Agus.

DKP akan melakukan verifikasi lapangan dan pemantauan melalui sistem Vessel Monitoring System (VMS) untuk memastikan kebenaran laporan warga. Pemerintah berkomitmen untuk menindak pelanggaran yang merugikan masyarakat pesisir. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *