PPANGKALPINANG, DAN — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Keduanya diamankan dalam sebuah operasi di dua lokasi berbeda di wilayah kota Pangkalpinang.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing bernama Afrizal Ayansyah alias Yansa (25), dan Aidil Saputra alias Aidil (24). Keduanya merupakan buruh harian lepas dan ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di pinggir Jalan RE Martadinata, Kelurahan Opas Indah, dan di sebuah rumah di Jalan Kelapa, Kelurahan Pasar Padi.
Dari tangan Afrizal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mencengangkan, yaitu: 102 butir pil ekstasi berbagai warna dengan total berat bruto 41,75 gram, 1 bungkus pecahan pil ekstasi, 1 plastik sedang berisi sabu seberat 2,02 gram, serta sejumlah alat bantu seperti plastik strip, bantal Hello Kitty, kaos kaki, timbangan digital, dan satu unit ponsel.
Sementara itu, dari Aidil, polisi menyita: 26 butir pil ekstasi berwarna kuning dan hijau dengan berat bruto total 9,87 gram, sabu seberat 1,27 gram, serta sejumlah alat penyimpanan, termasuk plastik goriorio, tas sandang hijau, dan satu unit ponsel.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang,” ujar Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku narkoba. Ini adalah musuh bersama yang harus kita berantas sampai ke akar-akarnya,” pungkas Kapolres. (*/red)













