BELITUNG, DAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Edi Nasapta mengajak masyarakat untuk aktif menjaga dan melestarikan budaya daerah melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah. Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menjaga dan mengembangkan warisan budaya lokal agar tidak hilang tersapu perkembangan zaman.
Acara sosialisasi Perda tersebut digelar di Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, pada Sabtu (24/05/25). Edi Nasapta menjelaskan bahwa Perda ini merupakan turunan dari regulasi nasional seperti UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6, UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Ia menegaskan bahwa Perda ini tidak hanya melindungi dan melestarikan budaya daerah, tetapi juga mengatur pemanfaatan budaya sebagai daya tarik sektor pariwisata.
“Budaya Bangka Belitung harus menjadi identitas daerah sekaligus kekuatan dalam memajukan pariwisata,” ujarnya.
Edi berharap dengan adanya penyebarluasan Perda ini, masyarakat dapat memahami peran penting mereka dalam menjaga kelestarian budaya.
“Semoga sosialisasi ini dapat terserap dengan baik sehingga pengetahuan tentang budaya lokal terus diwariskan kepada generasi berikutnya,” tambahnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan Munandar Motong sebagai narasumber dan Sulaiman sebagai moderator. (*/red)














