BANGKA TENGAH, DAN – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya menyoroti persoalan pembiayaan pendidikan saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Kegiatan ini digelar di Cafe Cik Lily, Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin malam (24/5/2025).
Dalam kesempatan itu, Didit menyoroti sejumlah keluhan masyarakat, terutama terkait dengan pungutan uang komite di sekolah. Menurutnya, dana komite pada dasarnya dimusyawarahkan dan diputuskan bersama antara pihak komite dan orang tua siswa, serta bertujuan untuk mendukung operasional sekolah.
“Uang komite ini dibahas dan diputuskan oleh komite sekolah bersama para orang tua siswa, dengan tujuan untuk mendukung operasional sekolah,” ungkapnya.
Didit menjelaskan, berdasarkan hasil kunjungannya ke beberapa sekolah, dana komite umumnya digunakan untuk membayar guru honorer yang tidak dibiayai APBD maupun APBN, petugas kebersihan, penjaga sekolah, hingga untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler siswa. Namun demikian, dia mengungkapkan keprihatinannya karena masih ada siswa yatim dan dari keluarga kurang mampu yang tetap dibebani pembayaran uang komite. Ia menilai hal ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial.
“Idealnya, siswa yatim piatu atau berasal dari keluarga yang tidak mampu tidak perlu dibebani uang komite, cukup menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan. Insya Allah, Pemprov dan DPRD Babel akan mengambil kebijakan untuk mengatasi hal ini,” tambahnya.
Didit menegaskan, meskipun demikian, pembebasan uang komite tidak bisa diberlakukan merata kepada semua siswa. Menurutnya, hal tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru.
“Kalau digratiskan semuanya, nanti anak pejabat, pengusaha juga ikut tidak bayar. Ini soal keadilan,” tegasnya.
Selain uang komite, Didit juga menyoroti persoalan lain yang sering dikeluhkan orang tua, yakni biaya seragam sekolah. Saat ini, biaya tersebut belum ditanggung oleh pemerintah dan sepenuhnya dibebankan kepada wali murid.
“Kami di DPRD akan mencari solusi bersama Pemprov agar ke depan ada skema yang lebih adil bagi masyarakat terkait pembiayaan ini,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, Didit menyampaikan bahwa DPRD Babel bersama Pemerintah Provinsi akan meninjau ulang Perda No. 2 Tahun 2018. Revisi perda ini direncanakan akan difokuskan pada aspek pembiayaan pendidikan, yang hingga kini masih menjadi beban bagi banyak keluarga. (*/red)













