Bangka SelatanDaerahPolitik, Hukum & Kriminal

Rina Tarol Tekankan Pentingnya Warga Pahami Aturan Penataan Sawit dalam Sosper di Toboali

×

Rina Tarol Tekankan Pentingnya Warga Pahami Aturan Penataan Sawit dalam Sosper di Toboali

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN, DAN – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rina Tarol menekankan pentingnya masyarakat memahami aturan terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit, terutama yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2017. Hal ini disampaikannya dalam Sosialisasi Perda (Sosper) yang berlangsung di Kelurahan Teladan, Toboali, Bangka Selatan, Sabtu siang (24/5/2025).

Kegiatan sosialisasi diikuti puluhan warga dan menghadirkan Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel, Edi Kurniadi sebagai narasumber. Materi yang disampaikan berfokus pada pemanfaatan kawasan hutan dan non-hutan, serta aturan yang mengikat perusahaan maupun masyarakat dalam mengelola lahan sawit.

Rina menyatakan bahwa perda ini penting diketahui warga karena menjadi pedoman resmi dalam pemanfaatan kawasan hutan, baik oleh masyarakat maupun perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

“Lewat sosialisasi ini kami harap masyarakat jadi paham, bahwa ada ketentuan-ketentuan seperti ini,” ujarnya.

Politisi Golkar ini juga mengungkapkan kekhawatiran atas masih adanya perusahaan yang diduga melanggar ketentuan perda, seperti menanam kelapa sawit di kawasan konservasi air dan tidak memenuhi kewajiban memberikan lahan plasma atau mendukung program peternakan masyarakat di wilayah operasinya. Menurutnya, pelanggaran tersebut dapat berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, terutama dalam hal ketahanan pangan.

Rina mencontohkan kawasan Bikang yang berada di hulu sungai pengairan sawah Rias. Jika kawasan tersebut ditanami sawit, dikhawatirkan akan terjadi krisis air yang mengganggu lahan pangan.

“Jadi ditanam, tapi bukan sawit. Melainkan jagung, kelapa atau kopi yang sama-sama mendukung program ketahanan pangan,” jelasnya.

Sementara itu, Edi Kurniadi menyampaikan bahwa Bangka Selatan memiliki sekitar 20.000 hektare kawasan hutan yang telah diberikan izin HGU kepada perusahaan. Jumlah ini menjadikannya wilayah ketiga terluas dalam hal penggunaan HGU di Babel, setelah Bangka Barat dan Kabupaten Bangka.

Edi menambahkan, Perda Nomor 19 Tahun 2017 hadir bukan hanya untuk melindungi lingkungan, tetapi juga untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kawasan konservasi air tidak boleh digunakan untuk budidaya sawit.

“Terkhusus kawasan konservasi air, jelas sawit itu tidak diperbolehkan,” pungkasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi lebih sadar akan regulasi, tetapi juga mampu berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran yang terjadi di sekitar mereka. (*/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *