BELITUNG, DAN – Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Taufik Rizani bersama Anggota DPRD, Yogi Maulana menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan lingkungan dan konservasi kepada ratusan masyarakat di Desa Perawas, Tanjungpandan, Sabtu (24/5/2025). Dalam kegiatan tersebut, Taufik menyampaikan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lingkungan Geologi dan Pengembangan Taman Bumi (Geopark), sedangkan Yogi menjelaskan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati.
Taufik menegaskan pentingnya sosialisasi dua perda ini karena berdampak langsung terhadap wilayah Belitung, khususnya terkait pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm).
“Jadi memang kita ada keterkaitan dengan Geopark. Dan yang kedua, ada 120 ribu hektare lahan yang menjadi konservasi, dan rencananya kita akan meminta kepada pihak Kementerian Kehutanan agar lahan tersebut bisa dipergunakan untuk masyarakat,” ujarnya.
Menurut Taufik, keberadaan HKm di Belitung sudah cukup banyak, seperti di Juru Seberang, Ibul, Sungai Padang, dan Gunung Tajam. Namun, pengelolaan HKm membutuhkan dukungan pihak ketiga atau mitra.
“HKm-HKm ini tidak akan berkembang, seperti di Juru Seberang, kalau tidak ada ‘Bapak Angkat’ atau mitra yang mengelola. Untuk masyarakat sendiri, tidak akan mampu mengelola lahan sebesar itu,” katanya.
“Lahan seluas itu harus dikelola bersama mitra dengan jangka waktu panjang, bukan hanya lima tahun, tapi puluhan tahun. Baru lahan ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.
Taufik juga berharap, dengan adanya aturan hukum dari provinsi ini, pihaknya bisa menyampaikan kepada masyarakat bahwa pengelolaan HKm tidak bisa hanya dilakukan sendiri.
Terkait Geopark Belitung yang sudah diakui sebagai bagian dari Unesco Global Geopark (UGG), Taufik menegaskan bahwa pengelolaan Geopark memerlukan biaya besar.
“Tetapi kalau pemerintah kabupaten dan provinsi tidak ada aksi atau selebrasi, maka upaya ini tidak akan berjalan,” katanya.
Dengan dasar hukum berupa perda, pemerintah kabupaten pun diperbolehkan mengalokasikan anggaran untuk pengembangan Geopark.
“Dengan adanya peraturan ini, tidak masalah pemerintah kabupaten menganggarkan dana untuk pengembangan Geopark, karena sudah ada dasar hukumnya,” tandasnya. (*/red)













