Bangka TengahDaerah

Maryam Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan, Dorong Perlindungan dan Pelatihan untuk Masyarakat Babel

×

Maryam Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan, Dorong Perlindungan dan Pelatihan untuk Masyarakat Babel

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH, DAN  – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan yang digelar oleh Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Maryam agar masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban tenaga kerja. Kegiatan yang berlangsung di Tepian Café, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Sabtu (24/5/2025) ini membantu membuka akses informasi terkait pelatihan, penempatan kerja, serta perlindungan tenaga kerja di daerah.

Perda ini mengatur secara komprehensif mulai dari perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan kerja, hingga perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja. Maryam menegaskan pentingnya masyarakat memahami regulasi ini agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat kurangnya informasi.

“Pemerintah Bangka Belitung harus lebih terbuka dalam persoalan ketenagakerjaan. Sejak tahun 2022, tercatat ada sekitar 127 kasus ketenagakerjaan yang belum terselesaikan, baik itu persoalan industrial maupun personal,” ujar Maryam saat menjadi narasumber utama.

Maryam juga menegaskan bahwa DPRD tidak pernah memotong anggaran untuk pelatihan ketenagakerjaan, pendidikan, maupun kesehatan.

“Seringkali masyarakat salah paham. Kami di DPRD tidak mencoret anggaran pelatihan tenaga kerja. Justru kami yang bertanya kenapa anggaran tersebut bisa dicoret,” jelasnya.

Selain itu, sosialisasi ini menjadi momen untuk menyoroti tantangan meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengangguran. Maryam mendesak pemerintah agar lebih serius membuka lapangan pekerjaan dan memperluas pelatihan keterampilan bagi masyarakat.

Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Babel, Ahmad Syarief, melengkapi dengan pemaparan tentang hak-hak pekerja, termasuk bagi pekerja disabilitas, baik selama masa kerja maupun pasca kerja seperti pensiun atau pengunduran diri. Kegiatan ini dihadiri juga oleh Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), kepala desa se-Bangka Tengah, serta tokoh masyarakat lainnya sebagai bentuk kolaborasi dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di Babel. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *