BANGKA, DAN – Meningkatkan pemahaman hukum masyarakat menjadi fokus utama Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Imam Wahyudi dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar di Djardin Caffe, Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu (24/5/2025). Menurutnya, kesadaran hukum yang baik merupakan kunci sukses dalam penerapan kebijakan daerah secara efektif dan partisipatif.
Imam menegaskan bahwa penyebarluasan Perda bukan sekadar penyampaian informasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat. Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa masyarakat perlu memahami regulasi yang berlaku agar tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek pembangunan.
“Melalui kegiatan ini, kami tidak hanya menyampaikan isi dari Peraturan Daerah, tetapi juga menyerap berbagai aspirasi, saran, dan masukan dari masyarakat sebagai bentuk komitmen kami dalam memperjuangkan kepentingan rakyat di tingkat daerah,” ujarnya.
Sosialisasi ini turut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Bangka, Erigustian, yang dinilai memperkuat sinergi antara DPRD Provinsi dan Kabupaten. Kolaborasi tersebut menjadi bukti komitmen dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi secara terpadu.
Imam berharap kegiatan ini dapat mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam memahami dan mengawal implementasi Perda. Ia juga menekankan pentingnya dialog langsung dengan warga untuk menampung permasalahan yang terjadi di lapangan.
“Selain menyampaikan substansi peraturan daerah, kegiatan ini juga menjadi sarana bagi kami untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, mendengar berbagai masukan, serta menampung permasalahan yang terjadi di lapangan sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ke depan,” jelasnya.
Imam menutup kegiatan dengan ajakan kepada masyarakat untuk terus memperkuat kesadaran hukum demi mendorong pembangunan daerah yang lebih partisipatif dan berbasis pada kebutuhan riil warga. (*red)













