BELITUNG, DAN – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rusdianto menegaskan pentingnya masyarakat memahami hak mereka dalam mengakses informasi publik. Hal ini disampaikannya saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, pada Sabtu (24/5/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Rusdianto menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap penggunaan dana rakyat. Ia juga menyebut sosialisasi ini sebagai bagian dari silaturahmi sekaligus media berbagi informasi antara wakil rakyat dan masyarakat.
“Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mengetahui ke mana pajak yang mereka bayarkan digunakan. Salah satu wujudnya adalah lahirnya Perda keterbukaan informasi ini,” ujar legislator dari Fraksi PKS.
Rusdianto menjelaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk menyosialisasikan setiap produk hukum yang telah disahkan, termasuk Perda tentang keterbukaan informasi. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan dana publik, terutama dana desa yang berkaitan langsung dengan pembangunan dan pelayanan.
Jika ada keberatan atau informasi yang tidak diberikan oleh pemerintah desa, lanjut Rusdianto, masyarakat dapat mengajukan sengketa informasi publik melalui mekanisme yang tersedia. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua informasi bisa diakses publik, terutama yang berkaitan dengan keamanan negara, privasi individu, dan hal-hal yang dapat membahayakan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Rahmad Danu dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung yang bertindak sebagai narasumber. Ia memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara permohonan informasi publik serta prosedur penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan yang berlaku. (*/red)














