BELITUNG, DAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Taufik Mardin mengajak masyarakat memahami Peraturan Daerah (Perda) Babel Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) yang berlangsung di Graha Resto Tanjungpandan, Belitung, Sabtu (24/5/2025).
Taufik menjelaskan bahwa perda tersebut memuat sejumlah penyesuaian terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah, termasuk di dalamnya pengelolaan dana yang bersumber dari masyarakat, seperti Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP). Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana IPP yang selama ini digunakan untuk mendukung operasional sekolah.
Menurut Taufik, dana IPP selama ini membantu sekolah dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang tidak terakomodasi dalam anggaran resmi pemerintah. Di antaranya untuk membayar tenaga kebersihan, satpam, hingga pengajar kegiatan ekstrakurikuler yang berperan penting dalam kegiatan belajar mengajar.
“IPP menjadi bagian dari partisipasi masyarakat dalam pendidikan, namun penggunaannya harus transparan dan disepakati bersama oleh orang tua siswa serta pihak sekolah,” jelasnya.
Politisi dari PDI Perjuangan ini juga mengungkapkan bahwa banyak peserta sosialisasi yang menyampaikan perlunya pengelolaan IPP secara terbuka agar tidak menimbulkan salah paham di kalangan masyarakat. Selain itu, menurutnya, sumbangan yang bersifat insidental tetap memungkinkan selama dilakukan berdasarkan musyawarah dan kesepakatan bersama.
Taufik menyebut, ke depan Komisi IV DPRD Babel akan mendorong pemerintah provinsi untuk memperhatikan tenaga non-PNS yang selama ini dibantu pembiayaannya melalui dana IPP. Ia berharap ada dukungan dari APBD agar kebutuhan mereka tetap terpenuhi tanpa membebani pihak sekolah.
Dalam kegiatan itu, Taufik juga memanfaatkan momen untuk menyosialisasikan informasi penting terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK, dan MA sederajat yang akan segera dibuka. Ia menyampaikan berbagai persyaratan serta prosedur yang perlu dipahami masyarakat agar proses pendaftaran berjalan lancar. Melalui sosialisasi ini, Taufik berharap masyarakat dapat lebih memahami aturan pendidikan yang berlaku di daerah dan turut berperan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan berkualitas. (*/tim)













