PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Polresta Pangkalpinang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian HP di Mess Timah Kutilang

×

Polresta Pangkalpinang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian HP di Mess Timah Kutilang

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 11.55 WIB di area parkir Mess Timah Kutilang, Jalan Tiram 3, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang. Korban AM, seorang mahasiswa asal Semarang, melaporkan kehilangan satu unit handphone Samsung S21 FE warna Olive.

Handphone tersebut tertinggal di atas jok sepeda motor milik korban yang sedang terparkir. Saat kejadian, korban sedang mencuci pakaian di dalam mess.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.600.000. Dia melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang tanggal 29 April 2025.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, Tim 1 Buser Naga mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku pencurian. Tim bergerak ke kawasan Lontong Pancur dan mengamankan seorang pria berinisial Kris. Setelah diinterogasi, ia mengaku membeli handphone tersebut dari seseorang bernama DE

Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DE di wilayah Pasir Garam. Dalam pemeriksaan, DeE, yang merupakan karyawan BUMN dan penghuni Mess Timah Kutilang, mengakui perbuatannya.

Pelaku mengungkapkan bahwa saat melihat situasi sepi, ia mengambil handphone milik korban yang tertinggal di atas jok motor, lalu menyimpannya di kamar. Sekitar satu minggu setelah kejadian, pelaku menjual handphone tersebut kepada Kris seharga Rp 800.000 dan menggunakan uang hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman membenarkan kejadian dan tindakan penangkapan terhadap pelaku. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 1 unit handphone Samsung S21 FE warna Olive.

“Saat ini, pelaku dan penadah beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita segera melengkapi administrasi penyidikan (mindik), melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan,” tegasnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *