PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Alat Bengkel di Selindung

×

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Alat Bengkel di Selindung

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah bengkel mobil di Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Kedua pelaku masing-masing berinisial AP (25), seorang residivis, dan Pe (21), yang ditangkap pada Jumat dini hari beberapa waktu lalu (2/5/2025).

Kasus ini dilaporkan oleh korban MA (23), pada 26 April 2025. Dalam laporan yang diterima polisi, korban menyebutkan bahwa pelaku masuk ke gudang bengkel dengan merusak pintu depan dan mengambil sejumlah alat bengkel, di antaranya satu unit air impact wrench, empat buah kunci berbagai ukuran, dan tiga buah dongkrak berkapasitas 20 ton. Total kerugian ditaksir mencapai Rp11 juta.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima tim Buser Naga mengenai keberadaan pelaku.

“Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak ke daerah Lontong Pancur dan berhasil mengamankan satu pelaku AP di kediamannya. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan satu pelaku lain bernama PE. Tim kemudian langsung menuju lokasi kedua dan berhasil mengamankan Pebri,” ungkap Riza.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa mereka beraksi pada malam hari saat melintasi bengkel yang tampak tutup. Pelaku AP turun dari motor dan merusak pintu bengkel dengan menendangnya, lalu masuk untuk mengambil tiga buah dongkrak, sementara PE berjaga di luar.

Setelah barang dicuri, pelaku menyimpannya di rumah AP. Keesokan harinya, barang curian dijual kepada penadah di kawasan Pangkalbalam hanya seharga Rp75 ribu. Uang hasil penjualan tersebut mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah dongkrak serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polresta Pangkalpinang dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi berkas penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses selanjutnya. (red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *