PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua dan roda empat di wilayah Babel. Melalui program pemutihan ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan selama satu tahun tanpa dikenakan denda atau biaya mutasi kendaraan
Gubernur Babel, Hidayat Arsani meninjau langsung kesiapan pelaksanaan program ini di Kantor Samsat Pangkalpinang pada Rabu (30/4/2025), didampingi Sekda Fery Afriyanto. Hidayat menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus meringankan beban masyarakat.
“PAD kita butuh, tapi kita juga harus mengutamakan sisi kemanusiaan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat. Maka, perlu ada gebrakan untuk mengurangi beban mereka,” ujar Hidayat.
Hidayat berharap masyarakat menyambut baik kebijakan ini meskipun pemerintah tidak menetapkan target pendapatan tertentu dari program tersebut. Program ini juga merupakan bagian dari komitmen 100 hari kerja Gubernur dalam membenahi berbagai persoalan daerah.
“Mudah-mudahan keputusan ini diterima masyarakat, walaupun dari kita tidak ada target. Semua kesadaran saja, karena pajak rakyat akan kembali kepada rakyat untuk pembangunan, tidak akan disalahgunakan. Pajak meningkat, ekonomi bagus, dan tidak defisit lagi,” katanya.
Hidayat juga mengungkapkan rencana jangka panjang untuk memodernisasi sistem pembayaran pajak di Babel. Ke depan, pembayaran pajak diharapkan bisa dilakukan secara fleksibel, bahkan harian atau mingguan, dengan sistem cicilan, seperti di beberapa kota besar.
“Kalau sistem IT kita sudah bagus, bayar pajak bisa perhari, perminggu, menggunakan sistem cicil seperti di kota-kota lainnya. Tapi, kita belum berani karena belum ada sistemnya. Kalau sudah mumpuni akan kita terapkan,” pungkasnya. (ril)













