Nasional & InternasionalPangkalpinang

Pemprov Babel Konsultasikan Rencana Restrukturisasi SOPD ke Kemendagri

×

Pemprov Babel Konsultasikan Rencana Restrukturisasi SOPD ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mulai menindaklanjuti rencana restrukturisasi struktur organisasi perangkat daerah (SOPD) dengan melakukan konsultasi teknis ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Rabu (30/04/2025). Kunjungan ini menjadi langkah awal penting dalam penyusunan kebijakan kelembagaan yang lebih adaptif dan efektif.

Wakil Gubernur Babel, Hellyana, didampingi Kepala Biro Organisasi Setda Pemprov Babel, Ellyana, serta perwakilan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudkepora) Babel, bertemu langsung dengan Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri. Konsultasi diterima oleh Analis SDM Aparatur, Yunnan Henddy Al Farizy, di Gedung H Lantai 14 Kemendagri.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan Pemprov Babel memaparkan rencana restrukturisasi perangkat daerah sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola pemerintahan. Restrukturisasi ini bertujuan untuk membentuk struktur kelembagaan yang lebih ramping, efisien, dan responsif terhadap dinamika pelayanan publik.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses penggabungan atau pemisahan perangkat daerah dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan dan kinerja, serta sesuai dengan kebijakan dan regulasi pemerintah pusat,” kata Wakil Gubernur Babel, Hellyana.

Hellyana menekankan bahwa langkah ini tidak hanya menyentuh sisi struktural, tetapi juga mencakup efisiensi anggaran, penguatan fungsi kelembagaan, penataan SDM, dan peningkatan akuntabilitas kinerja. Langkah ini selaras dengan visi dan misi kepala daerah dalam mendorong reformasi birokrasi dan efektivitas pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Pemprov Babel, Ellyana menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap beban kerja dan relevansi fungsi perangkat daerah yang ada.

“Kami ingin memastikan bahwa rancangan yang kami ajukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berlaku secara nasional,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Yunnan Henddy Al Farizy mengapresiasi inisiatif konsultatif Pemprov Babel sebelum menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang SOPD. Ia menegaskan pentingnya pendekatan berbasis data dan transparansi dalam proses restrukturisasi kelembagaan.

“Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen kuat terhadap reformasi birokrasi. Semua harus sesuai dengan kerangka hukum dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Yunnan juga memberikan penjelasan teknis mengenai proses evaluasi dan dokumen administratif yang diperlukan untuk pengajuan restrukturisasi kepada pemerintah pusat. (ril/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *