Bangka TengahDaerahHeadlinePangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Babel Gagalkan Peredaran Ratusan Pil Ekstasi di Pangkalpinang

×

Ditresnarkoba Polda Babel Gagalkan Peredaran Ratusan Pil Ekstasi di Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan peredaran ratusan butir pil ekstasi di Kota Pangkalpinang. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial DS alias Cing (28), warga Desa Lampur, Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa DS ditangkap pada Sabtu, 19 April 2025, dengan barang bukti berupa 427 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 183 gram.

“Pelaku ditangkap di Jalan Air Nangka, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Saat penangkapan, petugas menemukan pil ekstasi di dalam kantong celana pelaku,” ungkap Fauzan dalam keterangan pers, Sabtu (26/4/2025).

Usai penangkapan, tim Ditresnarkoba melakukan pengembangan dengan menggeledah kontrakan milik pelaku di Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Pangkalpinang. Penggeledahan tersebut dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 338 butir pil ekstasi berlogo ‘RR’ berwarna kuning dalam plastik strip, serta 89 butir pil ekstasi berlogo ‘Rolex’ juga berwarna kuning. Selain itu, turut diamankan empat bungkus rokok dan satu unit handphone,” jelas Fauzan.

Berdasarkan hasil interogasi, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik dan berada dalam penguasaan DS alias Cing. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tutup Fauzan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *