PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh pria berinisial AYP alias Yoga (20), warga Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban bernama Tono (29), seorang buruh harian lepas, pada 11 April 2025. Dalam laporannya, Tono menyebut bahwa motornya dibawa kabur oleh pelaku pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin mengambil uang di ATM dan membeli susu anak. Namun, setelah itu pelaku tidak kembali dan motor tidak dikembalikan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K.
Motor milik korban yang dibawa kabur adalah satu unit Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BN 4298 PJ. Setelah membawa kabur motor tersebut, Yoga dan istrinya membawa kendaraan itu ke rumah temannya di daerah Pemali dan kemudian menjualnya melalui Facebook.
“Hasil penjualan motor sebesar Rp3.100.000 digunakan pelaku untuk menebus ponsel senilai Rp650.000 dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Riza.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim 1 Buser Naga pada Jumat (11/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas awalnya mengamankan istri pelaku, Aurel, di sebuah penginapan di Hotel Kaisar. Sementara pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Mentok.
Dari hasil interogasi, Yoga juga mengakui telah beberapa kali melakukan tindak pidana serupa. Ia tercatat sebagai terlapor dalam dua kasus lainnya, yakni LP/B/150/III/2025 terkait kasus penggelapan dan LP/B-51/IV/2025 terkait pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Bangka.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah (BN 4695 DA), 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih (BN 4298 PJ), 1 unit ponsel Redmi A3 warna hijau, dan 1 buah tas hitam
“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Kasat Reskrim. (red)













