PANGKALPINANG, DAN – Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kurir sabu, Senin (17/02/2025) kemarin sekitar pukul 23.15 WIB. Tersangka diketahui bernama Jafar (26), diamankan di rumah kontrakan yang berada di Jalan Beluluk, Desa Beluluk, Kec. Pangkalan Baru, Bangka Tengah.
Aksi pelaku terungkap dari hasil penyelidikan aparat. Saat penangkapan, aparat melakukan penggeledahan di kontrakannya dan menemukan 1 bungkus plastik strip bening berisi sabu (bruto : 10.18 gram) yang terdapat diatas lantai kamar kontrakan yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok. Polisi juga menemukan barang bukti lain, yaitu 1 buah tas warna oranye, 1 ball plastik strip ukuran kecil, 1 buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit handphone merek Opoo Reno 7 warna hitam.
Pelaku tak mampu mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Dia mendapatkan sabu tersebut dari JON yang saat ini masih menjadi DPO.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, pelaku yang sehari-hari sebagai buruh harian ini mengakui dirinya sebagai kurir. Dia sudah menjadi pemakai sabu sejak 2 tahun terakhir dan menjadi kurir sejak 2 bulan terakhir.
Pelaku juga mengaku mendapat upah dari sdr JON (DPO) sebesar Rp1.000.000 dari setiap 3 bungkus plastik sabu yang berhasil dilempar. Dia juga mendapat bahan/sabu untuk digunakan secara gratis. Sementara, untuk aksi edar sabu yang diterima terakhir pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 22.15 wib di Jalan Raya Pasir Padi, belum menerima upah apapun. Pelaku hanya mendapatkan bahan/sabu untuk digunakan secara gratis.
“Pelaku bukan merupakan target operasi (TO) aparat kepolisian. Untuk wilayah operasi pelaku ada di seputaran Desa Batu Belubang. Selanjutnya Tsk dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto S.I.K.,M.H.. (aka)













