PANGKALPINANG, DAN – Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kota Pangkalpinang menyoroti pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, salah satunya Raperda Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Daerah. Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026), DPRD memutuskan mengembalikan draf Raperda Iptek untuk disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. H. Saparudin, Ph.D., menyatakan, Pemerintah Kota menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan pengembalian draf bukan bentuk penundaan, melainkan penyesuaian regulasi agar dokumen Iptek memiliki dasar hukum yang tepat.
Menurut Saparudin, keputusan DPRD merujuk pada Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur bahwa rencana induk Iptek di daerah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, bukan Peraturan Daerah.
“Menindaklanjuti amanat BRIN serta hasil harmonisasi Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, substansi Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek akan kami susun kembali dalam bentuk Peraturan Wali Kota,” ujarnya di hadapan forum paripurna.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri jajaran pejabat eselon II Pemerintah Kota Pangkalpinang, Direktur RSUD Depati Hamzah, serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang. Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif ini menjadi bagian dari pembahasan bersama terhadap agenda-agenda strategis daerah.
Selain isu Iptek, DPRD dan Pemerintah Kota juga membahas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Dokumen ini akan menjadi arah kebijakan dan prioritas pembangunan Kota Pangkalpinang untuk lima tahun ke depan.
Agenda penting lainnya adalah pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Corporate Social Responsibility (CSR). Perubahan ini diarahkan untuk mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah secara lebih terarah dan berkelanjutan.
DPRD juga membahas pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Langkah tersebut dinilai perlu sebagai bagian dari penyesuaian regulasi agar selaras dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Wali Kota Pangkalpinang mengapresiasi sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan regulasi daerah. Ia berharap perubahan status hukum dokumen Iptek menjadi Peraturan Wali Kota dapat mempercepat implementasi kebijakan inovasi dan teknologi di daerah.
“Sinergi ini menjadi fondasi penting agar kebijakan pembangunan, khususnya di bidang inovasi dan teknologi, dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya. (*/tim)













