PANGKALPINANG, DAN – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mendukung pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Program strategis nasional tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Pangkalpinang guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Prof. Saparudin saat menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Besar Betason, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (29/1/2026).
Dalam arahannya, Wali Kota menyebut kehadiran seluruh lurah se-Kota Pangkalpinang sebagai bentuk nyata sinergi lintas pemerintah daerah. Sinergi tersebut melibatkan Pemerintah Kota, kecamatan, kelurahan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menyukseskan PTSL.
“Ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama camat dan lurah dalam mendukung penuh program PTSL yang dijalankan oleh BPN Kota Pangkalpinang. Tahun 2026 ditargetkan sebanyak 761 sertifikat tanah dapat diselesaikan,” ujarnya.

Prof. Saparudin menekankan pentingnya peran lurah sebagai ujung tombak pemerintah di tingkat kelurahan. Para lurah diminta aktif mengajak masyarakat mengikuti program PTSL serta membangun koordinasi yang solid dengan panitia ajudikasi dan satuan tugas.
“Kami dari Pemerintah Kota siap mendukung sepenuhnya, baik dukungan fisik maupun non-fisik. Kepastian hukum atas tanah masyarakat adalah hal yang sangat penting,” tegasnya.
Menurut Prof. Saparudin, program PTSL tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, tetapi juga berdampak pada peningkatan nilai ekonomi tanah. Selain itu, PTSL membantu pemerintah daerah dalam menjaga, menata, dan mengamankan aset milik daerah. Dia juga mengingatkan agar pelaksanaan PTSL dilakukan secara terukur dan sesuai target per triwulan. Hal ini dinilai penting agar target tahunan dapat tercapai tepat waktu.
“Kalau ada permasalahan, lurah sampaikan ke camat, camat ke wali kota. Jangan sampai masalah di lapangan dibiarkan tanpa solusi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Saparudin turut menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Ia menilai pendampingan hukum yang konsisten dari kejaksaan sangat membantu penyelesaian persoalan pertanahan di daerah.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pangkalpinang, Slamet Setiyadi mengajak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera memanfaatkan program PTSL. Pendaftaran dapat dilakukan melalui kelurahan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat agar segera mendaftar melalui kelurahan setempat. Mohon juga bantuan keluarga atau kerabat untuk menyampaikan informasi ini,” ujarnya.
Slamet menjelaskan, persyaratan utama PTSL meliputi kepemilikan tanah yang jelas, batas-batas tanah yang telah ditandai, serta kelengkapan dokumen alas hak. Dokumen tersebut dapat berupa jual beli, waris, atau riwayat kepemilikan lainnya.

Slamet juga menambahkan, pada tahun 2025 BPN Kota Pangkalpinang telah menyelesaikan 142 sertifikat tanah. Dengan pengalaman tersebut, pihaknya optimistis target 761 sertifikat pada 2026 dapat tercapai, bahkan sebelum akhir tahun anggaran. Adapun sasaran PTSL 2026 mencakup tanah milik perorangan, tanah wakaf dan badan keagamaan, serta aset milik pemerintah.
“Dengan kolaborasi seluruh pihak, kami yakin pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” pungkasnya. (*/tim)













