PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian velg dan ban mobil yang terjadi di wilayah Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial AW alias Deri (23) diamankan petugas pada Rabu malam, 28 Januari 2026, sekitar pukul 19.15 WIB, di kawasan Taman Dealova, Pangkalpinang.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/37/I/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung tertanggal 19 Januari 2026, terkait dugaan pencurian yang terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 23.45 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Rumbia, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Korban dalam perkara ini adalah Delavycho Gemas Erdanta (25), seorang pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Korban melaporkan kehilangan empat buah velg beserta ban mobil Honda City miliknya setelah pulang dari luar kota. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Buser Naga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan segera melakukan penangkapan. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksinya dilatarbelakangi oleh persoalan hutang-piutang dengan korban yang berkaitan dengan gadai mobil.
Pelaku menjelaskan bahwa pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, dirinya mendatangi kos korban di Jalan Rumbia dengan menggunakan satu unit mobil Xenia warna putih bersama dua orang rekannya. Karena korban tidak berada di tempat, pelaku sempat menanyakan keberadaan korban kepada pemilik kos dan kemudian meminta izin untuk membongkar velg mobil korban dengan alasan adanya utang yang belum diselesaikan.
Tanpa sepengetahuan dan izin korban, pelaku kemudian membongkar empat buah velg beserta ban mobil Honda City dan membawanya ke rumahnya dengan harapan korban akan melunasi hutang tersebut. Tindakan tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat buah velg beserta ban mobil Honda City serta satu unit mobil Xenia warna putih yang digunakan pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, Satreskrim Polresta Pangkalpinang masih melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelesaian persoalan utang-piutang tidak dapat dilakukan dengan cara melanggar hukum dan setiap perbuatan pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolresta Pangkalpinang, AKBP Maz Mariners dalam keterangannya. (*/tim)













