PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut diungkap pada Selasa, 27 Januari 2026.
Terduga pelaku berinisial AF (19), warga Kabupaten Bangka Tengah, diamankan petugas setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/23/I/2026/Sat Reskrim tertanggal 12 Januari 2026. Sementara korban berinisial LF (16), yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Kasus ini dilaporkan oleh IS (48), warga Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban mengikuti acara perayaan malam tahun baru bersama sejumlah temannya. Setelah kegiatan tersebut, korban diajak untuk beristirahat di sebuah rumah. Di lokasi itulah, terduga pelaku diduga mengajak korban melakukan hubungan badan. Korban sempat menolak, namun akhirnya peristiwa tersebut terjadi setelah adanya bujukan dari terduga pelaku.
Dalam proses penyelidikan, petugas Unit PPA mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah. Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners. (*/tim)













