PANGKALPINANG, DAN – Hasil reses DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada 16–18 Januari 2026 akan menjadi dasar penyusunan program pembangunan daerah, baik dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun perencanaan Tahun Anggaran 2027. Aspirasi masyarakat yang dihimpun dari enam daerah pemilihan tersebut dinilai mencerminkan kondisi riil dan kebutuhan mendesak di lapangan.
Laporan hasil reses disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Babel yang turut dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, Senin (26/1/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan pokok-pokok aspirasi masyarakat yang telah diserap anggota dewan di masing-masing daerah pemilihan.
Penyampaian laporan dilakukan oleh perwakilan DPRD dari enam daerah pemilihan, meliputi Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung dan Belitung Timur, Bangka Barat, serta Kabupaten Bangka. Aspirasi tersebut mencakup berbagai isu pembangunan daerah yang selanjutnya akan dikompilasi dalam pokok-pokok pikiran DPRD.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menyampaikan bahwa hasil reses akan dihimpun secara menyeluruh dan diserahkan kepada pemerintah provinsi. Dokumen tersebut akan menjadi salah satu rujukan utama dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Gubernur Babel, Hidayat Arsani menegaskan bahwa hasil reses DPRD memiliki nilai strategis bagi pemerintah daerah. Aspirasi masyarakat dinilai sebagai potret langsung permasalahan yang dihadapi warga di berbagai wilayah.
“Hasil reses yang disampaikan dalam rapat paripurna ini merupakan masukan yang sangat berharga bagi Pemerintah Daerah, karena mencerminkan kebutuhan, harapan, dan permasalahan riil yang dihadapi masyarakat di berbagai daerah pemilihan,” ujarnya.
Menurut Gubernur, reses DPRD menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan kebijakan pembangunan daerah tidak lepas dari kebutuhan masyarakat. Pemerintah provinsi, kata dia, akan menggunakan hasil reses sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan program dan kegiatan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memandang kegiatan reses sebagai mekanisme penting untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan pembangunan daerah yang berbasis kebutuhan nyata masyarakat,” katanya.
Selain membahas hasil reses, DPRD Babel juga menyetujui perubahan susunan anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral. Perubahan tersebut ditetapkan untuk mendukung pembahasan lanjutan rancangan peraturan daerah yang dinilai strategis bagi tata kelola sektor pertambangan di Bangka Belitung.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menginventarisasi seluruh aspirasi yang disampaikan DPRD sesuai dengan kewenangan dan bidang urusan pemerintah daerah. Aspirasi tersebut selanjutnya akan dikaji bersama perangkat daerah terkait untuk menentukan skala prioritas pembangunan.
Aspirasi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi akan dijadikan bahan dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan ke depan. Pemerintah daerah berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat memastikan aspirasi masyarakat diterjemahkan menjadi kebijakan yang konkret, terukur, dan berkelanjutan. (*/red)













