PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial YP (29) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat bruto mencapai 14,36 gram.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 3 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Rusunawa RT 08 RW 003, Kelurahan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. Tersangka merupakan seorang buruh harian lepas.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri C. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A-01/I/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Kepulauan Bangka Belitung, tertanggal 3 Januari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan satu bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu serta 33 plastik bening ukuran kecil yang juga berisi sabu,” ujarnya dalam rilis.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua bungkus plastik strip kosong ukuran sedang, satu buah sekop yang terbuat dari potongan sedotan plastik, satu ball plastik strip ukuran kecil, satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah tas warna coklat, serta satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. (*/tim)













