PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja sektor pelayanan publik. Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, bersama Wakil Wali Kota, Dessy Ayutrisna, menyerahkan perlengkapan parkir serta santunan jaminan kematian kepada keluarga juru parkir yang telah meninggal dunia, Selasa (22/12/2025).
Kegiatan yang digelar di Kantor Wali Kota Pangkalpinang ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap juru parkir sebagai bagian penting dari sistem pelayanan kota. Selain penyerahan seragam, Pemkot juga memastikan juru parkir mendapatkan perlindungan sosial melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebanyak 372 unit seragam parkir dibagikan kepada juru parkir yang bertugas di 134 titik parkir di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang. Pemerintah Kota juga menyalurkan santunan jaminan kematian kepada lima keluarga juru parkir yang telah berpulang sebagai bentuk tanggung jawab dan empati negara.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, BPJS Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang, serta perwakilan Polresta Pangkalpinang. Kehadiran lintas sektor ini menegaskan adanya sinergi dalam menciptakan rasa aman dan perlindungan bagi para pekerja lapangan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin menegaskan bahwa juru parkir merupakan bagian dari wajah pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ia menilai, profesi ini layak mendapatkan perhatian dan perlindungan yang memadai.
“Para juru parkir adalah garda terdepan yang setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat. Mereka bekerja di lapangan, di panas dan hujan, demi ketertiban dan kenyamanan kota. Pemerintah hadir bukan hanya memberi seragam, tetapi memastikan mereka bekerja dengan rasa aman dan terlindungi,” ujarnya.
Terkait penyaluran santunan jaminan kematian, Prof. Saparudin juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga juru parkir yang ditinggalkan. Ia menekankan bahwa kehadiran pemerintah di saat sulit merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial.
“Santunan ini tidak akan pernah menggantikan sosok yang telah pergi, namun kami berharap bisa sedikit meringankan beban keluarga. Pemerintah Kota Pangkalpinang berkomitmen untuk terus melindungi para pekerja, termasuk juru parkir, sebagai bagian dari keluarga besar kota ini,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang menyampaikan bahwa para juru parkir kini telah terdaftar secara resmi sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian, mereka memiliki kepastian perlindungan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap juru parkir dapat bekerja lebih nyaman, tertib, dan profesional. Upaya tersebut sekaligus menjadi langkah memperkuat citra pelayanan publik yang humanis dan berkeadilan sosial di Kota Pangkalpinang. (*/red)













