PANGKALPINANG, DAN – Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyampaikan hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025 (PK-25), yang telah berhasil mencatat 445.188 keluarga, atau sekitar 91,9 persen dari estimasi 484.472 keluarga di provinsi ini. Diseminasi dan rilis hasil pemutakhiran ini dilaksanakan di Kantor BKKBN Babel, Selasa (9/12/2025).
Kepala Perwakilan BKKBN Babel, Fazar Supriadi Sentosa mengatakan, pendataan keluarga merupakan kegiatan strategis untuk menyediakan data mikro keluarga yang valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai dasar perumusan kebijakan pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.
“Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2025 (Pemutakhiran PK-25) dilaksanakan tanggal 22 Juli sampai 31 Agustus 2025 di seluruh provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Di Babel, pemutakhiran PK-25 dilaksanakan di 45 kecamatan dan 260 desa/kelurahan terpilih sebagai sampel. Pelaksanaannya melibatkan 918 kader pendata di tingkat dusun/RW/RT, 260 supervisor di tingkat desa, serta 45 manajer data dan 45 manajer pengelolaan di tingkat kecamatan. Mereka bertugas mendata 176.202 keluarga sasaran dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi, migrasi, dan mendata keluarga baru melalui kunjungan rumah untuk wawancara dan observasi.
Fazar menambahkan, keberhasilan pemutakhiran di lapangan tidak lepas dari dukungan pemerintah daerah hingga tingkat desa, serta penguatan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Dukungan pelaksanaan juga diberikan Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Pusat Data Nasional, keamanan data dari Badan Intelijen Negara dan Badan Siber dan Sandi Negara, serta anggaran dari Kementerian Keuangan,” katanya.
Data yang dikumpulkan menggunakan aplikasi digital kemudian diolah dengan asistensi Badan Pusat Statistik untuk mengukur capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Komponen (IKK) Program Bangga Kencana sesuai sasaran RENSTRA 2025–2029. Selain itu, hasil PK-25 dapat dimanfaatkan luas oleh Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, akademisi, sektor swasta, organisasi profesi, dan media untuk perencanaan, pensasaran intervensi, serta evaluasi program pembangunan berbasis keluarga.
Untuk menjamin kualitas data, hasil pemutakhiran dipadankan dengan Data Induk Kependudukan Dukcapil dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), terbuka untuk integrasi lintas sektor, serta mudah diakses melalui Sistem Informasi Keluarga (SIGA).
“Hal ini sejalan dengan semangat dan prinsip tata kelola Satu Data Indonesia. Diseminasi hasil PK-25 di tingkat provinsi diperlukan agar pemanfaatan data oleh pengguna lebih optimal,” pungkas Fazar. (*/red)













