Pangkalpinang

Wali Kota Minta Percepatan Dokumen Lingkungan RS Bakti Timah Jelang Izin Habis 18 Desember

×

Wali Kota Minta Percepatan Dokumen Lingkungan RS Bakti Timah Jelang Izin Habis 18 Desember

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin (Udin) meminta percepatan penyelesaian dokumen lingkungan Rumah Sakit Bakti Timah menyusul perubahan perizinan akibat peralihan kepemilikan dan perluasan lahan. Langkah ini diambil karena izin operasional rumah sakit akan berakhir pada 18 Desember 2025, sementara dokumen lingkungan masih dalam proses penyelesaian.

Permintaan tersebut disampaikan Wali Kota dalam rapat pembahasan perubahan persetujuan lingkungan kegiatan PT Bakti Timah Media di Ruang SRC Kantor Wali Kota, Senin (8/12/2025). Menurut Prof. Udin, pihak rumah sakit telah mengajukan permohonan izin baru karena adanya perubahan struktur kepemilikan serta perluasan area yang memerlukan penyesuaian dokumen perizinan, mulai dari PKKPR, PBG, hingga dokumen lingkungan.

“PBG dan PKKPR-nya sudah selesai, tapi dokumen lingkungannya masih berproses di PT Timah. Sementara izin rumah sakit habis tanggal 18 Desember. Mereka meminta kita mempercepat proses itu, dan ini sedang kita lakukan,” ujarnya.

Prof. Udin menegaskan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan proses berjalan cepat tanpa mengurangi ketentuan teknis maupun aspek keselamatan lingkungan. Dia juga meminta tim teknis kembali turun ke lapangan untuk memastikan apakah dokumen lingkungan lama masih bisa digunakan. Hal ini mempertimbangkan bahwa penambahan bangunan hanya berupa area parkir dan tidak berkaitan dengan penambahan ruang pelayanan yang memiliki risiko tinggi.

“Kita mau cek dulu di lapangan. Penambahannya hanya tempat parkir. Kalau memang memungkinkan memakai dokumen lama, kita lihat rekomendasi dari LH,” jelasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang, Bartholomeus Suharto mengatakan bahwa tim DLH akan melakukan pengecekan lapangan pada hari yang sama. Pengecekan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang ada dengan kondisi riil, meskipun secara lisan pihak rumah sakit menyebut tidak ada perubahan signifikan.

“Intinya kami menyesuaikan. Secara lisan mereka menyampaikan tidak ada masalah, tapi tetap harus dicek. Kalau sudah sesuai, kita bisa lanjut ke proses berikutnya,” ujarnya.

Suharto menambahkan, keputusan mengenai perlu tidaknya koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup akan ditentukan setelah seluruh fakta lapangan terverifikasi. Dia optimistis proses penyesuaian dokumen lingkungan dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu 18 Desember. Menurutnya, Pemkot mendukung penuh pengembangan fasilitas kesehatan selama seluruh proses mengikuti ketentuan aturan yang berlaku.

“Semoga bisa selesai. Pemkot mendukung penuh pembangunan, apalagi di sektor kesehatan, selama semuanya sesuai aturan,” katanya.

Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan akan terus mengawal proses perizinan ini agar tidak mengganggu operasional Rumah Sakit Bakti Timah yang menjadi salah satu fasilitas pelayanan kesehatan penting di ibu kota Provinsi Bangka Belitung. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *