Pangkalpinang

APBD 2026 Disetujui DPRD Babel, Gubernur Hidayat Apresiasi Sinergi dan Komitmen Bersama

×

APBD 2026 Disetujui DPRD Babel, Gubernur Hidayat Apresiasi Sinergi dan Komitmen Bersama

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (24/11/2025). Persetujuan seluruh fraksi ini menandai selesainya proses pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Gubernur Babel, Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota dewan dalam membahas, mengkaji, dan meneliti RAPBD tersebut. Ia menilai proses pembahasan berjalan dengan harmonis, serta mencerminkan tanggung jawab konstitusional DPRD dalam mengawal pembangunan di Negeri Serumpun Sebalai.

“Kita tahu bahwa persetujuan Ranperda APBD TA 2026 ini merupakan puncak dari serangkaian proses pembahasan yang intensif antara Banggar DPRD dan TAPD dengan APBD, sehingga saya sangat mengapresiasi seluruh anggota DPRD atas kerja samanya dalam mencermati usulan yang kami ajukan,” ujarnya.

Gubernur juga mengajak seluruh pihak untuk terus memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam mengawal pelaksanaan APBD 2026. Ia menegaskan bahwa anggaran daerah harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Uang rakyat kembali kepada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar menyampaikan bahwa tujuh fraksi di DPRD Babel secara bulat menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Selain persetujuan, para fraksi juga menyampaikan sejumlah saran dan catatan untuk pelaksanaan anggaran ke depan.

“Setelah mendengarkan pendapat seluruh fraksi, semuanya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026,” jelasnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *