PANGKALPINANG, DAN – Upaya PT TIMAH Tbk memberdayakan koperasi sebagai wadah yang dapat mengakomodir aktivitas penambangan rakyat mendapat dukungan positif dari Kementerian Koperasi dan UKM RI. Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Koperasi RI, Prof. Ambar Pertiwiningrum, dalam rapat koordinasi percepatan operasionalisasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sektor pertambangan timah yang berlangsung di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu.
Ambar menjelaskan bahwa koperasi dapat berperan dalam pengelolaan sektor pertambangan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola kegiatan pertambangan. Menurutnya, koperasi harus memperkuat jumlah anggota agar semakin banyak masyarakat yang bergabung dan benar-benar dapat menikmati manfaat kesejahteraan sebagai anggota Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
“Ini sangat luar biasa. Dengan hadirnya PT TIMAH yang melibatkan masyarakat melalui koperasi, saya sangat bangga dan bersyukur karena PT TIMAH bersama pemerintah daerah benar-benar berkomitmen terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ambar menambahkan, koperasi merupakan lembaga berbadan hukum yang dapat bermitra dengan perusahaan, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi yang juga merupakan masyarakat sekitar wilayah tambang.
“Ini diutamakan untuk koperasi desa dan kelurahan yang berada di wilayah IUP PT TIMAH Tbk. Kita fokus agar koperasi ini benar-benar merekrut sebanyak-banyaknya anggota — tidak hanya masyarakat penambang, tetapi juga masyarakat umum agar dapat merasakan manfaat dari fasilitas Koperasi Merah Putih ini. Contohnya, koperasi akan membangun gerai sembako agar masyarakat bisa mendapatkan sembako murah karena pasokannya langsung dari BUMN seperti Bulog,” jelasnya.
Meski demikian, Ambar mengingatkan agar para anggota koperasi yang bermitra dengan PT TIMAH Tbk tetap mengikuti aturan yang berlaku, terutama terkait hasil tambang yang wajib disalurkan kepada PT TIMAH Tbk sebagai pemegang IUP.
“Penambang harus mengikuti aturan dan prosedur yang baik serta sesuai regulasi, bukan menjadi penambang liar. Saya ingin agar koperasi Merah Putih ini mewajibkan penambang di desa menjadi anggota koperasi, supaya mereka benar-benar merasakan manfaatnya. Misalnya, jika penambang berasal dari KDMP Desa A, maka harus menjadi anggota resmi — jika tidak, jangan mengaku-ngaku,” pesannya.
Ia menambahkan, meski koperasi perlu memenuhi sejumlah ketentuan untuk dapat melakukan penambangan, dirinya optimistis koperasi mampu memenuhi semua persyaratan tersebut.
“Nantinya akan ada Peraturan Menteri Koperasi yang berjalan paralel. Prosesnya tidak instan, jangan sampai salah langkah. Harus mengikuti regulasi, pendanaan jelas, penyaluran hasil tambang jelas, dan semuanya satu pintu,” tegasnya.
Upaya PT TIMAH Tbk untuk membangun kemitraan dengan koperasi disambut antusias oleh berbagai pihak, termasuk para pengurus koperasi. Salah satunya datang dari Koperasi Merah Putih Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Salah satu anggotanya, Mumtama mengatakan bahwa hal ini menjadi peluang besar bagi mereka untuk terlibat dalam proses penambangan yang dikelola PT TIMAH Tbk, terlebih wilayah mereka merupakan daerah tambang.
“Alhamdulillah, kami merasa bahagia dengan komitmen Gubernur bersama PT TIMAH yang memberi peluang sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk mengelola lahan tambang. Ini sebuah anugerah. Kami juga mengingatkan warga agar hasil timah disalurkan ke wadah resmi, yaitu PT TIMAH Tbk,” katanya.
Terkait kesiapan koperasi, Mumtama menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk memenuhi regulasi kemitraan dengan PT TIMAH Tbk.
“Alhamdulillah, sebagian besar sudah kami siapkan. Tinggal menambahkan dokumen kerja sama penambangan. Untuk gedung, kami gunakan yang ada dulu. Kami sangat menyambut baik program ini karena sudah lama dinantikan, terutama di wilayah Belinyu yang memang banyak kegiatan tambang timah,” ujarnya.
Saat ini, koperasi tersebut telah memiliki sekitar 800 anggota, sebagian di antaranya merupakan penambang aktif.
“Tantangan ke depan adalah pengawasan. Jangan sampai peluang emas yang diberikan oleh Gubernur dan PT TIMAH ini disalahgunakan. Jangan sampai ada hasil timah yang keluar dari jalur resmi,” tutupnya. (*/timah.com)













