PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Usulan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2025 di DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (29/9/2025).
Sembilan Raperda yang diajukan meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Selain itu juga mencakup Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Raperda tentang Persetujuan Lingkungan, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Unu menegaskan, sembilan Raperda tersebut nantinya akan digabung dengan Raperda inisiatif DPRD dalam keputusan resmi tentang Propemperda 2026. Ia menjelaskan bahwa penyampaian Propemperda ini merupakan amanat Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta aturan turunannya, termasuk Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Menurutnya, pembentukan peraturan daerah harus memenuhi landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi lokal.
“Daerah diberikan kewenangan otonomi untuk mengatur urusannya sendiri, namun tetap dalam koridor NKRI. Karena itu, setiap produk hukum daerah harus mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Unu berharap pembahasan Propemperda 2026 dapat berjalan lancar dengan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Ia menegaskan, dengan kerja sama yang baik, perda yang dihasilkan akan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah. (tim)














