HeadlinePangkalpinang

Pemprov Bangka Belitung Akomodir Honorer Ikuti Jalur PPPK Paruh Waktu

×

Pemprov Bangka Belitung Akomodir Honorer Ikuti Jalur PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto.

PANGKALPINANG, DAN – Seluruh pegawai honorer di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) dipastikan mengikuti proses menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Proses ini dilakukan menyusul kebijakan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang mengakomodir seluruh pegawai harian lepas (PHL) di daerah ini.

Pj Sekda Provinsi Bangka Belitung, Ferry Afrianto menegaskan bahwa seluruh honorer telah dimasukkan dan diproses sesuai aturan.

“Kemarin sudah kita masukan semua, semuanya di akomodir,” ujar Ferry saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2025).

Ferry menambahkan, mekanisme penetapan dan pengumuman resmi akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

“Kita sudah laporkan ke KemenpanRB dan dalam proses penyelesaian, masih dalam proses dan untuk data ada di BKPSDMD,” jelasnya.

Berdasarkan data BKPSDMD, total 2.888 PHL di Pemprov Bangka Belitung saat ini sedang mengikuti pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Hal ini disampaikan Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi Kepegawaian, dan Kompetensi ASN BKPSDMD, Irfan Saputra, mewakili Plt BKPSDMD Yunan Helmi.

“Saat ini sedang pengisian DRH hingga 22 September 2025, sesuai dengan surat MenpanRB,” jelas Irfan.

Dari total 2.888 pegawai tersebut, 2.589 berasal dari pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN, sedangkan 299 lainnya belum terdaftar. Mekanisme PPPK Paruh Waktu tidak memerlukan tes tambahan karena telah memenuhi persyaratan administrasi.

“Jadi setelah pengisian DRH, selanjutnya usulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, lalu baru penetapan NIP. Kapan mereka bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu itu kita menunggu, arahan atau pengumuman dari pusat,” ujar Irfan.

Terkait gaji, Irfan menyebutkan bahwa besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan daerah.

“PPPK paruh waktu mereka tetap dikategorikan ASN, sedangkan untuk gaji mereka berbeda karena PPPK paruh waktu ini gajinya sesuai dengan kemampuan daerah,” tambahnya. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *