PANGKALPINANG, DAN – Aksi pencurian kabel listrik di Transmart Pangkalpinang akhirnya terbongkar. Dua mantan pegawai pusat perbelanjaan tersebut, masing-masing berinisial DIA (28) dan DYV (22), ditangkap tim Jatanras Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Jumat (19/9/2025) dini hari.
Kasus ini bermula dari laporan pihak manajemen Transmart yang kehilangan kabel power type NYY 1X240MM sepanjang 36 meter dengan nilai kerugian sekitar Rp3,6 juta. Kabel tersebut diketahui hilang setelah teknisi mendapati mesin pendingin (chiller) tak berfungsi saat dilakukan pengecekan pada Senin (1/9).
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka merupakan mantan pegawai yang mengetahui kondisi lingkungan kerja. Mereka beraksi dengan cara membuka baut kabel menggunakan kunci khusus, lalu menggulung kabel untuk dibawa kabur,” ungkap Kapolresta dalam keterangan resminya, Sabtu (20/9/2025).
Dalam pengembangan, polisi mendapati modus pelaku yang memarkirkan sepeda motor di belakang Transmart pada area gelap. Setelah berhasil mengambil kabel, barang hasil curian itu dibawa ke kos salah satu pelaku.
Sehari kemudian, kabel dipotong kecil-kecil dan dijual ke sejumlah pemulung secara terpisah hingga lima kali transaksi. Dari hasil penjualan, pelaku memperoleh Rp2,5 juta yang kemudian digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vario, satu buah jaket hoody hitam milik pelaku, serta tiga buah baut scrut.
Saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya penadah maupun jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP,” tegas Kapolresta. (*/red)













