Pangkalpinang

Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Pemprov Babel Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Penguatan PPID

×

Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Pemprov Babel Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Penguatan PPID

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan dan sesuai aturan. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Penguatan Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang Tanjung Pendam, Kantor Gubernur Babel, Jumat (29/8/2025).

Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Babel, Yunan Helmi menekankan bahwa pemerintah tidak akan mempersulit masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik. Menurutnya, informasi yang diminta harus jelas tujuan dan penggunaannya, serta mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kami tidak akan mengecewakan masyarakat ketika informasi yang diminta sesuai dengan aturan. Harus jelas kegunaan dan tujuan dari informasi tersebut,” ujar Yunan dalam rakor yang berlangsung kondusif dan interaktif.

Dalam kesempatan itu, Yunan juga menyambut Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Syawaludin, yang hadir sebagai narasumber. Ia mengapresiasi kesediaan Syawaludin berbagi pengetahuan mengenai pelayanan informasi, pengecualian informasi, hingga penyelesaian sengketa kepada para PPID di lingkungan Pemprov Babel.

Syawaludin dalam paparannya menegaskan, informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan mudah diakses. Namun, ada kategori informasi yang dikecualikan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Badan publik wajib menyediakan, memberikan, atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon, selain yang dikecualikan. Informasi juga harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” jelasnya.

Syawaludin menambahkan, badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang, termasuk informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di akhir sesi, Syawaludin menjawab sejumlah pertanyaan dari peserta rakor dan mengapresiasi upaya PPID Pemprov Babel dalam memperkuat pelayanan informasi.

“Agar Pemprov Babel tetap berpegang pada peraturan yang berlaku, serta melaksanakan segala sesuatunya sesuai prosedur, baik oleh PPID utama maupun PPID pelaksana,” tegasnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *