PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

KPU Pangkalpinang Pastikan Warga Tetap Bisa Memilih Meski Belum Terima C6

×

KPU Pangkalpinang Pastikan Warga Tetap Bisa Memilih Meski Belum Terima C6

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian

PANGKALPINANG, DAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Sobarian memastikan hak konstitusional masyarakat tetap terjamin pada Pilkada Ulang 2025. Ia menegaskan, warga yang belum menerima formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih tetap bisa mencoblos hanya dengan membawa KTP elektronik.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Kalau tidak menerima C6, tetap bisa memilih dengan membawa KTP. Itu tidak membatasi hak pilih warga,” kata Sobarian usai rapat persiapan Pilkada Ulang bersama Pj Wali Kota Pangkalpinang dan perwakilan Kemenko Polkam RI di Hotel Aston, Senin (25/8/2025).

Sobarian juga meluruskan informasi yang menyebut distribusi C6 baru mencapai 60 persen. Menurutnya, data tersebut tidak benar karena hingga hari ini angka distribusi sudah mencapai 78 persen.

“Yang benar, untuk per hari ini distribusi sudah 78 persen. Jadi bukan 60 persen,” ujarnya.

Sobarian mengakui distribusi C6 belum bisa 100 persen lantaran sejumlah kendala, seperti warga tidak berada di rumah, pindah alamat, ber-KTP Pangkalpinang namun tinggal di kabupaten lain, hingga yang sudah meninggal dunia. Selain itu, ada juga warga berstatus TNI/Polri yang tidak lagi tercatat sebagai pemilih.

Meski begitu, KPU menargetkan distribusi selesai sesuai ketentuan PKPU sebelum pencoblosan. Jika masih ada warga yang belum menerima, formulir bisa diambil langsung melalui KPPS, PPS, PPK, atau kantor KPU Kota Pangkalpinang.

“Kami pastikan seluruh masyarakat tetap bisa memilih. Mohon agar warga membawa KTP masing-masing saat ke TPS sesuai alamatnya,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *