PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Polresta Pangkalpinang Tangkap IRT Diduga Edarkan Sabu, BB 6,39 Gram Barang Diamankan

×

Polresta Pangkalpinang Tangkap IRT Diduga Edarkan Sabu, BB 6,39 Gram Barang Diamankan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis dini hari, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial Afriwinda alias Winda (39), di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Tersangka yang sehari-hari diketahui sebagai ibu rumah tangga (IRT) ini diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sembilan bungkus plastik bening ukuran kecil dan satu bungkus plastik ukuran sedang yang masing-masing berisi kristal putih diduga sabu.

Selain itu, polisi mengamankan satu ball plastik strip, satu ball sedotan plastik, satu sekop kecil yang terbuat dari potongan sedotan, sebuah timbangan digital, sebuah dompet berwarna biru, serta satu unit handphone merek Redmi berwarna biru. Total berat bruto narkotika yang ditemukan mencapai 6,39 gram.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariner membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Pangkalpinang. Siapapun pelakunya, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami apakah tersangka terlibat dalam jaringan pengedar narkoba yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (*/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *