PangkalpinangPendidikan & Budaya

Gubernur Babel Jamin Perlindungan Hukum bagi Sekolah Penerima DAK Fisik 2025

×

Gubernur Babel Jamin Perlindungan Hukum bagi Sekolah Penerima DAK Fisik 2025

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani menjamin dukungan dan perlindungan hukum bagi kepala sekolah SMA dan SMK penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2025, jika menghadapi persoalan hukum selama proses revitalisasi sekolah. Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan kepada 15 kepala sekolah di Ruang Rapat Tanjung Pendam, Kantor Gubernur Babel, Kamis (24/7/2025).

“Kalau ada yang berurusan dengan hukum gara-gara revitalisasi sekolah, segera hubungi saya. Saya bantu, asalkan dilaksanakan secara transparan,” tegasnya.

Sebanyak 15 SMA dan SMK di Babel ditetapkan sebagai penerima DAK Fisik berdasarkan sistem pendataan Dapodik milik Kemendikbudristek, setelah proses pengajuan yang memenuhi syarat. Dana tersebut akan digunakan untuk rehabilitasi dan pembangunan berbagai fasilitas seperti toilet dan sanitasi, ruang kelas, ruang OSIS, UKS, ruang bimbingan konseling, administrasi, perpustakaan, laboratorium, hingga pembangunan asrama untuk Sekolah Khusus Olahraga.

Gubernur menegaskan pentingnya pengelolaan dana secara tepat dan akuntabel, mengingat ini adalah uang negara yang harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk manfaat nyata. Ia juga mengingatkan agar sekolah tidak lagi menarik Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP), kecuali dalam bentuk sumbangan sukarela.

“Mari kita kerja dengan semangat, sesuai aturan, dan hindari pelanggaran. Kita harus berkomitmen bersama untuk memajukan pendidikan di Bangka Belitung,” ujarnya.

Gubernur juga berencana melakukan kunjungan langsung ke sekolah-sekolah penerima untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai prosedur dan untuk mencegah potensi pelanggaran sejak dini. (*/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *