PANGKALPINANG, DAN – Warga Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, mengadukan dugaan pencemaran sumur akibat aktivitas tambak udang milik PT Samudra Berkah Bersama (SBB) dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (10/7/2025), di ruang Banggar DPRD Babel. Mereka meminta adanya evaluasi terhadap perizinan dan operasional perusahaan yang dinilai berdampak pada lingkungan dan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Perwakilan warga, Andika mengungkapkan kekhawatiran masyarakat terhadap lokasi tambak yang berada dekat dengan kawasan hutan dan permukiman. Menurutnya, kondisi tersebut berisiko menimbulkan pencemaran yang merugikan warga jika tidak segera ditindaklanjuti.
“Apabila banyak terjadi temuan, dalam perizinan dan mekanisme pengoperasian yang mengakibatkan dampak pencemaran lingkungan warga. Sebaiknya saya mohon untuk perizinan dikaji ulang, agar tidak terjadi konflik berkepanjangan dengan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi aduan tersebut, Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta menyatakan bahwa pertemuan berlangsung baik dan menghasilkan beberapa rekomendasi untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Salah satunya adalah permintaan agar PT SBB segera menyediakan fasilitas air bersih bagi warga terdampak.
“Pada akhirnya semua berjalan dengan baik. Kami telah mengeluarkan rekomendasi untuk menyesuaikan dengan apa yang diinginkan dan dibutuhkan oleh masyarakat Rajik,” katanya usai pertemuan.
Edi menyampaikan bahwa perusahaan telah menyanggupi permintaan tersebut dengan tenggat waktu maksimal dua bulan. Sementara menunggu penyediaan fasilitas permanen, PT SBB juga akan memberikan kompensasi berupa air bersih harian.
“Sebelum itu, tentunya pihak perusahaan akan memberikan kompensasi-kompensasi seperti air bersih setiap hari, baik air minum maupun air mandi,” jelasnya.
Edi juga mengakui bahwa perizinan PT SBB telah dinyatakan lengkap. Namun, berdasarkan pemaparan General Manager PT SBB, Agus, terdapat beberapa hal yang masih perlu direvisi dan disesuaikan dengan kondisi lapangan.
“Ternyata ada kekeliruan setelah dibuka oleh Pak Agus tadi selaku General Manager PT SBB, perizinannya sudah lengkap dan baik, tetapi ada revisi-revisi,” ungkapnya.
Politisi Nasdem ini menegaskan DPRD akan memantau pelaksanaan hasil pertemuan. Dia mendorong semua pihak, termasuk masyarakat dan perusahaan, untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Kami minta kepada semua pihak yang terkait pembenahan diri, masyarakat juga, supaya kondisi kita perlu investasi, tapi investasi juga tidak boleh serampangan,” tambahnya.
Menurut Edi, akar permasalahan yang menjadi aduan warga adalah tercemarnya air sumur yang menjadi sumber air utama masyarakat Desa Rajik.
“Itu persoalannya, nanti itu akan segera diatasi dengan pembuatan fisik air bersih untuk masyarakat,” pungkasnya. (*/red)
Kronologi Kejadian Pengaduan Masyarakat Desa Rajik Kabupaten Bangka Selatan:
- Berdasarkan surat pelimpahan aduan masyarakat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Sekatan pada tanggal: 17 April 2025 Nomor surat: 600.4.6/74/DLH/2025 yang diterima oleh Dinas LHK Provinsi tanggal 05 mei 2025, perihal pelimpahan pengaduan masyarakat Desa Rajik dan berdasarkan verifikasi lapangan yang dilakukan DLH kabupaten Bangka Selatan ditemukan sumur warga sudah tercemar air laut (kondisi sumur sebanyak 40 warga kondisinya tidak layak minum/asin).
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kep Bangka Belitung melakukan verifikasi ke lapangan pada tanggal 07 Mei 2025 ke lokasi usaha/kegiatan PT. Samudra Berkah Bersama (SBB) dan lokasi pemukiman warga. Hasil verifikasi ditemukan bahwa perusahaan melakukan beberapa pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan Hidup yang diduga mengakibatkan tercemarnya sumur warga. Pada saat dilokasi perusahaan sudah di perintahkan untuk melakukan perbaikan pelanggaran tersebut dan menyediakan kebutuhan air bersih warga terdampak.
- Tanggal 19 Mei 2025 diadakan pertemuan pembahasan bersama DLHK, DPMPTSP Provinsi Babel dengan PT. SBB yang di wakili Christian Brandon Limbono sebagai Manager dan Andi Yudicahyono sebagai manager lapangan, hasil dari pembahasan perusahaan memperbaiki beberapa pelanggaran yang dilakukan dan akan berupaya mensuplai kebutuhan air bersih warga.
- Sampai dengan saat ini DLHK Babel sudah menyelesaikan draft Sanksi Administratif untuk PT. SBB, namun masih menunggu beberapa instrument kelengkapan administratif ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang harus dilengkapi untuk memenuhi persyaratan penerbitan Sanksi Adminitrasi tersebut. Sampai saat ini DLHK juga melakukan pemantauan pelaksanaan perbaikan kondisi lapangan melalui online diantaranya perusahaan sudah memperbaiki beberapa pelanggaran dilapangan dan juga sudah mengupayakan pemenuhan kebutuhan air (tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan semua warga, baik secara kualitas maupun kuantitas).













