PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes-PDT) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menerapkan aplikasi ‘Jaga Desa’ di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (3/7/2025). Sistem berbasis digital ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia.
Menteri Desa PDT, Yandri Susanto bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani melakukan kunjungan kerja di Babel untuk mensosialisasikan penerapan sistem ini. Keduanya disambut langsung oleh Gubernur Babel, Hidayat Arsani yang mengapresiasi kehadiran mereka beserta peluncuran program tersebut.
Gubernur Hidayat menilai aplikasi ‘Jaga Desa’ sebagai langkah maju dalam membina dan mengawasi penggunaan anggaran desa. Ia mendorong perangkat desa di Babel untuk memanfaatkan fitur aplikasi secara maksimal agar tata kelola keuangan desa lebih tertib dan efisien.
“Dengan kemitraan ini, saya yakin kinerja pejabat desa akan meningkat dan seluruh desa di Babel bisa menjadi desa yang mandiri dan sejahtera,” katanya.
Menurut Gubernur, sistem ini memberi rasa aman bagi para kepala desa dalam menjalankan tugasnya, karena seluruh proses penggunaan dana kini dapat dipantau secara transparan. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah siap mengawasi dan memantau implementasi sistem ini di seluruh desa.
Menteri Yandri Susanto mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung RI dan unsur pemerintah daerah se-Babel. Ia menyebut, dengan sistem ini, pengawasan atas dana desa senilai Rp71 triliun secara nasional akan lebih optimal.
“Digitalisasi ini membantu pemerintah pusat mengawasi dana desa agar penggunaannya tepat sasaran, selaras dengan visi Asta Cita Presiden untuk membangun Indonesia dari desa,” ujarnya.
Sementara itu, Jamintel Kejagung RI, Reda Manthovani menegaskan bahwa aplikasi ‘Jaga Desa’ mewajibkan setiap kepala desa menginput secara detail seluruh kegiatan yang menggunakan keuangan negara. Tujuannya adalah untuk mencegah penyelewengan dan memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami ingin penyerapan anggaran desa berjalan sejak awal secara tepat. Jangan ada yang salah sasaran atau disalahgunakan,” ujarnya.
Reda juga menjamin bahwa kepala desa tidak perlu khawatir terhadap ancaman intimidasi selama menjalankan tugas. Ia menegaskan, aplikasi ini dilengkapi fitur pengaduan langsung ke Kejaksaan Agung jika ditemukan tekanan dari pihak manapun.
“Ada fitur laporan khusus bagi Kades yang merasa diintimidasi. Kami ingin mereka fokus bekerja sesuai aturan tanpa rasa takut. Kami akan jaga desa,” pungkasnya. (*/tim)













