PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan tanggapan eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna Kedelapan Belas Masa Persidangan III Tahun 2025, Kamis (3/7/2025). Ketiga Raperda tersebut meliputi: Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang sebagai Kota Cerdas (Smart City).
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, mengapresiasi seluruh fraksi DPRD, khususnya Fraksi Golkar, atas penerimaan terhadap ketiga Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus).
“Terima kasih kepada Fraksi Golkar dan seluruh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menerima pengajuan tiga Raperda tersebut untuk ditindaklanjuti ke tahap pembahasan lebih lanjut,” ujar Unu.
Terkait Raperda Smart City, Unu menegaskan bahwa Kota Pangkalpinang telah tergabung dalam Program Gerakan Menuju Kota Cerdas yang difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pemerintah kota juga telah membentuk tim khusus untuk merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program tersebut.
Saat ini, Pemkot tengah mengembangkan infrastruktur digital dan sistem layanan terintegrasi, termasuk pembangunan Smart Room Center (SRC) sebagai pusat kendali layanan berbasis teknologi informasi. Selain itu, Pangkalpinang juga mendapat dukungan penuh dari Kementerian Kominfo dalam proses integrasi menuju Pusat Data Nasional.
Menutup sambutannya, Pj Wali Kota berharap agar ketiga Raperda ini dapat segera dibahas bersama legislatif dan disahkan menjadi regulasi daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. (tim)














