PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2024. Capaian ini menjadi kali kedelapan secara keseluruhan yang diraih Pemprov Babel dalam pengelolaan keuangan daerahnya.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Senin (30/6/2025). Gubernur Babel, Hidayat Arsani menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK guna memperbaiki tata kelola keuangan yang masih memiliki kekurangan.
“Kami akan tindak lanjuti seluruh rekomendasi agar permasalahan yang terjadi saat ini tidak terulang lagi di masa mendatang. Kami juga mohon maaf jika masih terdapat kekurangan dalam penyampaian laporan ini,” ujarnya.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI, khususnya Perwakilan Babel, atas penyerahan hasil pemeriksaan dan sinergi yang selama ini telah terjalin. Dia menegaskan pentingnya menjaga integritas dan terus memperkuat kerja sama antara Pemprov dan BPK demi tata kelola yang lebih akuntabel.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (Dirjen PKN) V BPK RI, Widhi Widayat turut memberikan apresiasi atas capaian WTP tersebut. Namun, ia mengingatkan agar Pemprov tidak cepat berpuas diri dan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari hasil pemeriksaan.
“Gubernur diharapkan memerintahkan seluruh OPD untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima,” ujarnya,
Widhi menambahkan, saat ini Pemprov Babel telah menindaklanjuti Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) sebesar 75,73 persen. Meski demikian, ia menegaskan bahwa fokus pembenahan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
“Pemda juga wajib memastikan bahwa seluruh pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” pungkasnya. (*/red)













