PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Narkoba di Pelabuhan Acun, 6,02 Gram Sabu Diamankan

×

Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Narkoba di Pelabuhan Acun, 6,02 Gram Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN –  Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kepulauan Bangka Belitung. Pada Rabu malam (25/6/2025), seorang pria berinisial AM alias Cipung (27), berhasil diamankan aparat kepolisian atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Pelabuhan Acun, Jalan Ketapang, Kelurahan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan menggeledah kediaman tersangka yang beralamat di Gang Pelita, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 23 paket kecil plastik bening berisi narkotika yang diduga jenis sabu, 23 potongan sedotan plastik berwarna, 1 timbangan digital berbentuk kunci mobil, 1 unit ponsel Samsung A32 hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna cream dengan nomor polisi BN 6375 SA. Barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 6,02 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Pangkalpinang,” ujarnya.

Tersangka diketahui berstatus pelajar/mahasiswa berdasarkan keterangan dari kartu identitasnya. Kini, ia harus menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *