BANGKA, DAN – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Imelda menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Ia menekankan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Babel wajib memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan lingkungan sekitar melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Hal tersebut disampaikan Imelda dalam kegiatan penyebarluasan Perda yang berlangsung di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka, Sabtu (24/05/2025) malam. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dari berbagai desa di Kecamatan Merawang, dan turut menghadirkan narasumber M. Taufik Koriyanto.
“Perda ini mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar dari Dapil Kabupaten Bangka ini menjelaskan bahwa sosialisasi perda perlu dilakukan agar masyarakat memahami fungsi legislasi DPRD, termasuk dalam menyusun dan menyebarluaskan regulasi yang berdampak langsung kepada masyarakat. Ia secara khusus menyebut perusahaan seperti pabrik gas elpiji di Desa Pagarawan sebagai contoh usaha yang harus menyalurkan CSR kepada masyarakat terdampak.
Menurut Imelda, tanggung jawab sosial tidak hanya berlaku untuk perusahaan besar seperti tambang atau perkebunan, tetapi juga semua jenis perusahaan yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung. Ia mendorong masyarakat untuk aktif mengetahui dan mengawal pelaksanaan perda agar hak-hak warga tidak diabaikan.
Sekretaris Desa Pagarawan, Sahril menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Ia berharap pemahaman masyarakat mengenai peran dan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan sekitar dapat semakin meningkat melalui kegiatan ini.
“Kami harap masyarakat bisa memahami dan mengawasi implementasi perda ini, karena ini menyangkut kesejahteraan warga di sekitar perusahaan,” ujar Sahril.
Narasumber M. Taufik Koriyanto dalam kesempatan itu memaparkan bahwa perusahaan memiliki dua bentuk tanggung jawab utama. Pertama adalah kewajiban kepada negara dalam bentuk pembayaran pajak, dan kedua adalah tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungan melalui program CSR.
Kegiatan penyebarluasan Perda ini juga dihadiri oleh kepala desa, kepala dusun, tokoh agama, pemuda, serta warga dari Desa Kimak, Jade Bahrin, Air Anyir, Balunijuk, dan masyarakat Desa Pagarawan. (*/red)













