Bangka BaratDaerah

Sosialisasi Perda di Bangka Barat, Heryawandi Bahas Isu Pencabutan IPP oleh Gubernur

×

Sosialisasi Perda di Bangka Barat, Heryawandi Bahas Isu Pencabutan IPP oleh Gubernur

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT, DAN  – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Heryawandi menegaskan pencabutan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) oleh Gubernur baru, Hidayat Arsani, karena adanya tumpang tindih aturan yang menyebabkan pungutan tersebut berpotensi menjadi pungutan liar (pungli). Hal ini disampaikan dalam sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) penting di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (24/5/2025) sore, yang dihadiri masyarakat setempat.

Heryawandi menjelaskan bahwa selama ini penyelenggaraan IPP tidak merujuk pada Perda terbaru Nomor 2 Tahun 2018, melainkan masih menggunakan dasar keputusan gubernur tahun 2017.

“Bahwa Gubernur telah mencabut IPP. Kenapa Gubernur mencabut? Karena memang ternyata tumpang tindih aturannya,” katanya.

“Selama ini penyelenggaraan IPP tidak merujuk pada Perda terbaru, melainkan masih mengacu pada keputusan gubernur tahun 2017, sementara perda yang lebih baru terbit tahun 2018. Jadi cantolan hukumnya lemah,” tegasnya.

Heryawandi juga menyoroti bahwa ketidaksesuaian aturan ini berpotensi menimbulkan pungutan liar di sektor pendidikan. Menurutnya, IPP itu mestinya tidak wajib dan tidak bertarif.

“Karena dibuat oleh keputusan gubernur sebelumnya dan ada kekeliruan di dinas, IPP jadi dipungut seperti kewajiban. Ini yang akan diperbaiki ke depan,” terangnya.

Heryawandi  menambahkan, ke depan jika ada pungutan di sekolah, maka bentuknya harus berupa sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib dengan nominal tertentu. Hal ini diharapkan dapat mencegah praktik pungli sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Heryawandi juga mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Ia menegaskan pentingnya perbaikan regulasi agar penyelenggaraan pendidikan dan kesehatan di Babel berjalan sesuai koridor hukum yang benar. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *