BANGKA, DAN – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Dody Kusdian menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Keolahragaan kepada mahasiswa dan masyarakat di Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Sabtu (24/05/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda tentang peran legislator dan pelaksanaan produk hukum daerah di bidang olahraga.
Acara yang berlangsung santai namun edukatif tersebut dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Bangka Belitung, seperti Universitas Bangka Belitung (UBB), Universitas Perjuangan (UNIPER), dan Atma Luhur. Hadir pula perwakilan dari KAHMI serta Kepala Bidang Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Babel, Harun, yang menjelaskan arah kebijakan pemerintah dalam pengembangan olahraga.
Dody Kusdian menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab legislator untuk mendidik masyarakat agar memahami fungsi DPRD tidak hanya dalam membuat undang-undang, tetapi juga memastikan implementasi yang bermanfaat.
“Ini adalah bagian dari pendidikan politik agar generasi muda memahami peran legislator secara menyeluruh,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Olahraga Dispora Babel, Harun menyampaikan bahwa Dispora saat ini fokus pada pengembangan olahraga berbasis masyarakat dan pendidikan serta memperkuat sinergi dengan DPRD.
“Komisi II DPRD kami lihat sebagai mitra strategis yang membantu menampung aspirasi serta mengawal program olahraga agar dapat menjangkau masyarakat luas, termasuk kalangan mahasiswa,” jelasnya.
Dialog berjalan hangat dengan mahasiswa dari KAHMI yang menyuarakan aspirasi agar cabang olahraga seperti futsal yang saat ini hanya digelar antar kampung secara kecil-kecilan, dapat dikembangkan ke tingkat kompetisi resmi yang lebih besar dan terstruktur. Aspirasi ini mendapat respons positif dari DPRD dan Dispora. (*/red)














