BangkaDaerah

BPSK Bangka Sosialisasikan Konsumen Cerdas kepada Gabungan Organisasi Wanita

×

BPSK Bangka Sosialisasikan Konsumen Cerdas kepada Gabungan Organisasi Wanita

Sebarkan artikel ini

BANGKA, DAN Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bangka menggelar sosialisasi tentang perlindungan konsumen dan peran BPSK kepada Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Bangka, Jumat (23/5/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya kaum ibu, tentang pentingnya menjadi konsumen cerdas serta mengenali hak dan perlindungan hukum yang dimiliki.

Ketua BPSK Bangka, Donny Kandiawan menjelaskan bahwa kehadiran BPSK sangat penting dalam menangani berbagai bentuk sengketa konsumen dan memberikan perlindungan hukum yang layak. Ia menekankan bahwa masyarakat perlu memahami hak-haknya sebagai konsumen agar tidak mudah dirugikan dalam transaksi barang maupun jasa.

“Kami ingin memperkenalkan keberadaan BPSK Kabupaten Bangka dan memberikan pemahaman tentang aspek hukum perlindungan konsumen,” ujarnya.

Donny berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih proaktif dalam melindungi diri dari praktik perdagangan yang merugikan. Kegiatan ini juga merupakan langkah awal membentuk budaya konsumsi yang sadar hukum dan bertanggung jawab di tengah masyarakat. Selain itu, BPSK ingin membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelesaian sengketa yang cepat, murah, dan adil.

Anggota BPSK Bangka, Debi Nirwandi menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi serupa akan terus digelar ke depannya. Ia menambahkan bahwa BPSK akan menyasar berbagai kalangan untuk menyebarluaskan informasi seputar hak konsumen secara merata di Bangka dan Bangka Belitung.

“Di lain kesempatan sosialisasi seperti ini juga akan diadakan. Kami berupaya mewujudkan Konsumen Cerdas di Bangka khususnya, dan Bangka Belitung umumnya,” jelasnya.

Salah satu peserta mengaku sangat terbantu dengan informasi yang disampaikan dalam kegiatan ini. Ia menyatakan baru mengetahui secara detail tentang hak-hak konsumen dan prosedur pengaduan jika terjadi sengketa.

“Sangat senang dengan adanya BPSK di Kabupaten Bangka. Karena kami sebagai konsumen banyak yang belum memahami hak-hak kami,” ujarnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *