Pangkalpinang

Pangkalpinang Capai 100% Cakupan JKK dan JKM bagi Tenaga Non-ASN, JHT Masih Terkendala Anggaran

×

Pangkalpinang Capai 100% Cakupan JKK dan JKM bagi Tenaga Non-ASN, JHT Masih Terkendala Anggaran

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN Pemerintah Kota Pangkalpinang mencatatkan capaian 100% perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi tenaga non-ASN. Namun, pemberian Jaminan Hari Tua (JHT) masih belum dapat direalisasikan secara menyeluruh karena keterbatasan anggaran daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Pemkot Pangkalpinang, Agus Fendi, saat mewakili Pj Wali Kota Pangkalpinang dalam kegiatan Asistensi dan Monitoring Evaluasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) yang digelar secara daring oleh Kementerian Dalam Negeri, Jumat (16/5/2025).

“Khusus tenaga non-ASN atau PHL, kita sudah 100% tercover JKK dan JKM. Untuk JHT, kita belum mampu karena terkendala anggaran,” jelas Agus dari SRC Kantor Wali Kota Pangkalpinang.

Agus menambahkan, kegiatan yang diselenggarakan Kemendagri ini merupakan bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD daerah dalam mendukung implementasi UCJ, dengan memulai program percontohan (bubble) di tujuh kabupaten/kota dan satu provinsi. Untuk capaian UCJ di Kota Pangkalpinang secara keseluruhan telah mencapai hampir 50 persen, meski masih terdapat kelompok pekerja sektor non-formal dan informal yang belum terjangkau program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Monitoring dan evaluasi ini menyasar capaian UCJ, terutama bagi pekerja non-ASN. Kita menyambut baik arahan dan upaya percepatan dari pemerintah pusat,” katanya.

Menutup pernyataannya, Agus menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kemendagri dalam mendorong percepatan implementasi UCJ di daerah. Ia berharap dengan adanya evaluasi ini, capaian UCJ di Kota Pangkalpinang bisa terus meningkat dan lebih menyeluruh, termasuk untuk pekerja sektor informal.

“Semoga dari hasil evaluasi ini bisa memberikan masukan strategis bagi perbaikan dan peningkatan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan ke depan,” tutupnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *