BANGKA TENGAH, DAN – Seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sepakat mendukung revisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) untuk menetapkan perairan Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, sebagai zona bebas tambang sekaligus kawasan tangkap nelayan. Dukungan ini menjadi langkah penting dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat yang menginginkan perlindungan wilayah laut dari aktivitas pertambangan.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat antara DPRD Babel dan perwakilan masyarakat Desa Batu Beriga di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Babel, Kamis (22/10/2026). Rapat itu membahas tindak lanjut aspirasi warga terkait revisi zonasi perairan yang menjadi sumber penghidupan nelayan setempat.
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta mengatakan, dukungan seluruh fraksi menjadi dasar untuk melanjutkan proses revisi sesuai aspirasi masyarakat. Ia menegaskan, revisi tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap wilayah tangkap nelayan sekaligus membebaskan perairan Batu Beriga dari aktivitas pertambangan.
“Kesimpulan rapat hari ini, seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendukung proses revisi RZWP3K. Insyaallah, kita revisi agar Batu Beriga menjadi zona bebas tambang dan zona tangkap nelayan,” katanya.
Menurut Edi, proses revisi sejauh ini berjalan tanpa kendala berarti. Meski demikian, DPRD Babel tetap mengedepankan ketelitian dalam penyusunan dokumen agar seluruh ketentuan teknis dan aspek terkait dapat terpenuhi sebelum revisi ditetapkan.
Edi menegaskan, dokumen revisi harus memiliki landasan yang kuat sehingga tidak mudah dipersoalkan setelah disahkan. Hal itu dinilai penting agar hasil revisi benar-benar memberikan kepastian bagi masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan kehidupan pada sumber daya laut.
“Kita harus memperhatikan semua aspek dan kaidah teknis. Kita tidak bisa sembarangan, karena produk revisi ini jangan sampai mudah dimentahkan. Kasihan masyarakat jika hasilnya justru menjadi produk yang sia-sia,” ujarnya.
DPRD Babel menargetkan revisi RZWP3K dapat dibawa ke rapat paripurna pada 20 November 2026. Jadwal tersebut telah diperhitungkan bersama, meskipun masih memungkinkan adanya penyesuaian apabila proses penyusunan dokumen membutuhkan waktu tambahan.
“Insyaallah, 20 November sudah kita paripurnakan. Jadwalnya sudah dihitung bersama, meskipun kemungkinan ada sedikit penyesuaian,” tuturnya.
Dukungan seluruh fraksi DPRD Babel diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Batu Beriga. Jika revisi tersebut ditetapkan sesuai rencana, perubahan zonasi diharapkan dapat memperkuat perlindungan kawasan pesisir serta menjaga keberlanjutan ruang tangkap nelayan di Babel. (*/red)















