Pangkalpinang

Hari Keadilan Ekologis 2026: Koalisi Sipil Serukan Perlindungan Ruang Hidup dan Keadilan Antargenerasi

×

Hari Keadilan Ekologis 2026: Koalisi Sipil Serukan Perlindungan Ruang Hidup dan Keadilan Antargenerasi

Sebarkan artikel ini

HARI Keadilan Ekologis yang ditetapkan pada 20 September 2025 menjadi momentum konsolidasi gerakan rakyat dan masyarakat sipil dalam merespons meningkatnya krisis sosio-ekologis. Momentum ini melibatkan berbagai kelompok, termasuk petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, orang muda, dan seniman di berbagai wilayah Indonesia.

Peringatan tersebut menjadi ruang untuk menyuarakan kritik terhadap model pembangunan yang dinilai terlalu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, sementara dampak terhadap lingkungan, ruang hidup, serta kelompok masyarakat yang terdampak belum memperoleh perhatian yang memadai.

Tahun ini, Hari Keadilan Ekologis mengangkat tema “Dari Tapak untuk Keadilan Antargenerasi”.

Di Bangka Belitung, momentum tersebut diwujudkan melalui aksi massa pada 21 September 2026 yang melibatkan gerakan rakyat dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis.

Aksi dipusatkan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan mengundang para pembuat kebijakan terkait untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat.

Bangka Belitung Menghadapi Krisis Sosio-Ekologis

Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis menilai masyarakat Bangka Belitung, baik di kawasan pesisir, pedesaan maupun perkotaan, menghadapi dampak serius dari berbagai kebijakan pengelolaan ruang dan sumber daya alam.

Menurut data dan catatan yang dihimpun koalisi, kondisi tersebut antara lain ditandai dengan:

  1. 172 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas mencapai 448.772 hektare yang dimiliki PT Timah dan perusahaan swasta;
  2. 57 perusahaan kelapa sawit dengan penguasaan lahan mencapai 250.956 hektare; dan
  3. Delapan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang mengantongi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dengan total luas konsesi mencapai 214.054 hektare.

Koalisi juga mencatat, dalam lima tahun terakhir terdapat sedikitnya 26 konflik warga di wilayah pertambangan, hutan tanaman industri, dan perkebunan kelapa sawit yang melibatkan hampir 67 desa di Bangka Belitung.

Di sisi lain, rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, serta keberadaan dua tapak di Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Selatan yang telah diakomodasi dalam KLHS Provinsi Bangka Belitung, dinilai menambah kekhawatiran masyarakat mengenai masa depan ruang hidup dan lingkungan di Bangka Belitung.

Koalisi berpandangan bahwa berbagai persoalan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap arah pengelolaan ruang dan sumber daya alam di Bangka Belitung, dengan menempatkan keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan antargenerasi sebagai bagian penting dalam pengambilan kebijakan.

Masyarakat Lokal Mempertahankan Ruang Hidup dan Sumber Penghidupan

Batu Beriga

Di Batu Beriga, Koalisi menyoroti keberadaan IUP PT Timah seluas 5.039 hektare, yang mencakup wilayah laut 0–4 mil dan berlaku hingga 2035.

Koalisi menilai keberadaan izin pertambangan tersebut berpotensi berdampak terhadap masyarakat Batu Beriga yang mayoritas menggantungkan kehidupan sebagai nelayan tradisional.

Persoalan tersebut, menurut koalisi, tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut perubahan ruang hidup, potensi konflik sosial, identitas masyarakat pesisir, serta kepastian penghidupan bagi generasi mendatang.

Koalisi juga menyoroti status perairan Batu Beriga sebagai wilayah yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2020 tentang RZWP3K serta tuntutan masyarakat terkait pencabutan IUP dan perubahan peruntukan ruang.

Selain persoalan pertambangan, rencana pembangunan PLTN di Pulau Gelasa turut menjadi perhatian masyarakat Batu Beriga dan wilayah sekitarnya. Koalisi menyatakan bahwa masyarakat terdampak perlu dilibatkan secara bermakna dalam setiap rencana pembangunan yang berpotensi memengaruhi ruang hidup mereka.

Teluk Kelabat Dalam

Di Teluk Kelabat Dalam, terdapat tiga IUP PT Timah dengan luas sekitar 3.746 hektare yang tersebar di wilayah Laut Dante, Bakit, dan Laut Belinyu.

Koalisi menyebut izin tersebut sebelumnya berlaku hingga 2025 dan kemudian diperpanjang hingga 2027.

Persoalan tersebut menjadi sorotan karena wilayah perairan Teluk Kelabat Dalam telah ditetapkan sebagai zero tambang laut dalam Perda RZWP3K.

Koalisi juga menyoroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut serta dugaan keterkaitan aktivitas tersebut dengan rantai pasok perusahaan pertambangan.

Masyarakat pesisir di 12 desa, menurut koalisi, telah berulang kali menyampaikan penolakan dan tuntutan agar izin pertambangan dicabut serta aktivitas pertambangan ilegal ditertibkan.

Koalisi menilai berbagai persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pelibatan masyarakat terdampak dalam penetapan ruang maupun penerbitan perizinan, termasuk penerapan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA).

Persoalan serupa, menurut koalisi, juga ditemukan di sejumlah wilayah lain di Bangka Belitung, termasuk Pulau Belitung dan Bangka Selatan.

Konflik Konsesi HTI dan Ruang Kelola Masyarakat

Selain pertambangan timah, Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis menyoroti keberadaan konsesi Hutan Tanaman Industri yang dinilai telah memunculkan konflik ruang dengan masyarakat.

Di Kabupaten Bangka Barat, konsesi HTI milik PT Bangun Rimba Sejahtera (PT BRS) berdasarkan SK.336/Menhut-II/2013 disebut memiliki luas 66.460 hektare.

Koalisi menyatakan luas konsesi tersebut setara dengan sekitar 85 persen kawasan hutan produksi Kabupaten Bangka Barat yang tercatat seluas 78.741 hektare berdasarkan SK.6614/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.

Menurut koalisi, keberadaan konsesi tersebut tumpang tindih dengan ruang hidup masyarakat di 39 desa yang secara turun-temurun memanfaatkan kawasan hutan sebagai sumber ekonomi, pangan, obat-obatan, serta ruang sosial dan spiritual masyarakat adat Suku Jerieng.

Koalisi juga menyoroti keberadaan sistem pengelolaan ruang berbasis kearifan lokal, seperti hutan larang, hutan adat, dan kelekak, yang telah dikenal masyarakat sebelum penetapan kawasan hutan dan penerbitan konsesi.

Bagi koalisi, persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya pengakuan terhadap wilayah kelola masyarakat serta keterlibatan masyarakat dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan ruang hidup mereka.

Persoalan serupa juga dinilai terdapat pada sejumlah HGU perkebunan kelapa sawit dan tambak udang yang berkaitan dengan konflik ruang serta persoalan lingkungan.

Dari Krisis Ekologis Menuju Keadilan Antargenerasi

Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis menilai berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa Bangka Belitung membutuhkan perubahan pendekatan dalam pengelolaan ruang dan sumber daya alam.

Kerusakan lingkungan, konflik ruang, hilangnya sumber penghidupan, serta berbagai dampak sosial-ekologis dinilai tidak dapat dipisahkan dari pilihan kebijakan pembangunan yang diterapkan saat ini.

Karena itu, Koalisi menilai masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dan aspirasinya terhadap kebijakan pengelolaan ruang dan sumber daya alam, terutama kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat hari ini maupun generasi yang akan datang.

Keadilan ekologis, menurut Koalisi, bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keadilan sosial, keselamatan masyarakat, keberlanjutan sumber penghidupan, dan hak generasi mendatang atas lingkungan yang baik dan sehat.

Bukan Solusi Palsu, tetapi Keadilan Ekologis Jangka Panjang

Momentum Hari Keadilan Ekologis menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mengenai pentingnya pengelolaan ruang dan sumber daya alam yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.

Aksi ini sekaligus menjadi bagian dari kampanye publik untuk mendorong perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap masa depan lingkungan, energi, serta ruang hidup masyarakat Bangka Belitung.

Melalui aksi bersama ini, Koalisi berharap masyarakat perkotaan maupun masyarakat di tingkat tapak dapat menjadi bagian dari percakapan publik mengenai arah pembangunan Bangka Belitung.

Koalisi mendorong agar kebijakan pembangunan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan ekonomi, tetapi juga memastikan keadilan sosial, keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, perlindungan ruang hidup, serta keadilan bagi generasi yang akan datang.

TUNTUTAN KOALISI SIPIL UNTUK KEADILAN EKOLOGIS

Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis menyampaikan tuntutan:

  1. Memberlakukan moratorium seluruh perizinan, termasuk menghentikan penerbitan izin baru, melakukan evaluasi terhadap izin yang telah ada, serta memastikan pemulihan lingkungan hidup di Bangka Belitung.
  2. Mencabut IUP pertambangan di Perairan Batu Beriga.
  3. Merevisi Perda RZWP3K dengan menetapkan perairan Batu Beriga sebagai wilayah tangkap nelayan, bukan zona pertambangan.
  4. Mencabut IUP di Laut Teluk Kelabat Dalam serta menertibkan seluruh aktivitas pertambangan timah ilegal di wilayah tersebut, termasuk di DAS Perimping dan Pulau Kianak.
  5. Mencabut konsesi PT Bangun Rimba Sejahtera (PT BRS) di Kabupaten Bangka Barat karena dinilai tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat.
  6. Menghentikan rencana pembangunan PLTN di Bangka Belitung.
  7. Menolak Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan, yang menurut koalisi belum memberikan perhatian memadai terhadap pemulihan lingkungan dan kepentingan nelayan, petani, masyarakat adat, orang muda, perempuan, serta pekerja tambang rakyat.
  8. Segera menetapkan kebijakan perlindungan, pengakuan, dan penghormatan terhadap wilayah kelola rakyat di Bangka Belitung.
  9. Mewujudkan pendidikan gratis dan demokratis bagi masyarakat Bangka Belitung.

ORGANISASI DALAM KOALISI SIPIL UNTUK KEADILAN EKOLOGIS

  • Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Bangka Belitung
  • Persatuan Masyarakat Peduli Batu Beriga
  • Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
  • Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik
  • Himpunan Mahasiswa Ilmu Sosiologi
  • Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum
  • Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang
  • DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Bangka Belitung
  • Serikat Mahasiswa Progresif UBB
  • Sang Puan Indonesia Lestari
  • Lingkar Diskusi Gender

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *